Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lagi! Polda Lampung Tangkap 1 Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali meringkus kurir narkoba jaringan internasional di Palembang. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus gembong narkoba Fredy Pratama.

Tersangka inisial MBS (25). Ia dibekuk petugas di kantor Gudang Shopee Express berada di Jalan Residen H. Najamuddin RT/RW 041/002, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan.

"Benar, MBS ditangkap hasil pengembangan kasus tersangka lainnya MN yang sudah lebih dulu diamankan bersama ke-26 tersangka sebelumnya dalam jaringan ini," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Astutik, Selasa (3/10/2023).

1. Aktif jadi kurir sabu Fredy Pratama sejak 2021

Tampang MBS, tersangka kurir sabu jaringan internasional Fredy Pratama. (Dok. Polda Lampung).

Dalam kegiatan penangkapan MBS dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya itu, Umi menyebut, tersangka MBS berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu jaringan Fredy Pratama.

Hasil pemeriksaan penyidik, aksi kejahatan MBS dalam mendistribusikan narkoba jaringan Fredy Pratama sudah berlangsung sejak 2021.

"Tersangka ini kurir sabu jaringan Fredy Pratama sejak Januari 2021 dan sudah 4 kali mengambil sabu dari wilayah Pekanbaru diantar ke Surabaya, ini atas perintah SR alias Davidson (DPO)," ungkap kabid humas.

2. Telah meloloskan 62 Kg sabu

Ilustrasi tangkapan narkoba sabu Ditresnarkoba Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Umi melanjutkan, total sabu telah diantarkan atau didistribusikan lewat tangan tersangka MBS sebanyak 62 Kg, dengan total nilai Rp850 juta.

Selain tersangka MBS, polisi juga berhasil menyita 1 unit mobil Hardtop warna biru telah diubah menjadi abu-abu di Jalan Netar Jaya, Kelurahan Sukerejo, Kecamatan Ilir Timur, Palembang.

"Penyitaan itu pengembangan dari kasus tersangka K dalam kasus pencucian uang narkoba," ungkap Umi.

3. Diancam hukuman mati

Barang bukti pengungkapan dan penangkapan kasus MBS. (Dok. Polda Lampung).

Bersamaan pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 ATM BCA Platinum, 1 HP Realme biru, 1 tas merek Body Pack, 1 mobil Hardtop milik Khadafi, 1 rumah beralamatkan Citra Grad City blok A 02 Jalan Bypass alang-alang lebar Palembang.

Umi menambahkan, tersangka MBS berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Lampung, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati," tegas kabid humas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us