- Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah.
- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah.
- Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito.
- Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda.
- Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.
KPK Segel Dua Ruangan Dinkes Lampung Tengah, Dugaan Fee Proyek

- Penyegelan ruang Dinkes terkait pengaturan lelang alkes di Lampung Tengah
- Pengumpulan fee proyek tidak hanya terjadi di infrastruktur, tetapi juga di sektor kesehatan
- Operasi tangkap tangan berujung pada penetapan lima tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah dan anggota DPRD
Bandar Lampung, IDN Times – Dua ruangan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah disegel oleh personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan terkait dugaan keterlibatan dinas kesehatan dalam pusaran suap proyek menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Petugas memasang KPK Line di ruang kepala dinkes dan ruang Sekretaris Dinkes, dr Josi Harnos, Rabu (10/12/25).
Sekretaris Dinkes Lampung Tengah, dr Josi Harnos, membenarkan ruang kerjanya menjadi salah satu lokasi penyegelan. “Betul, sedang disegel oleh KPK,” katanya, Kamis (11/12/25).
1. Penyegelan dikaitkan dengan pengaturan lelang alkes

Penyegelan ruang Dinkes ini diduga berkaitan dengan skema pengaturan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan di Lampung Tengah.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Ardito menginstruksikan Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekatnya, Anton Wibowo, untuk mengatur pemenang lelang alkes di Dinkes.
Dari proyek tersebut, Ardito disebut menerima fee tambahan Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
2. Bagian pengumpulan fee proyek

KPK membeberkan suap proyek di Lampung Tengah tidak hanya terjadi di dinas pembangunan atau infrastruktur, tetapi juga merembet ke sektor kesehatan.
Praktik pengaturan pemenang proyek dilakukan melalui anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo.
Skema itu berjalan sejak Februari sampai November 2025. Dari jaringan tersebut, Ardito diduga menerima Rp5,25 miliar, ditambah fee Rp500 juta dari proyek alat kesehatan.
3. OTT berujung lima tersangka

Dengan temuan aliran fee yang masuk hingga ke proyek kesehatan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
















