Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Klaim Asuransi, Pria Bandar Lampung Nekat Laporan Palsu Begal Motor

IMG-20250624-WA0026.jpg
Konferensi pers tindak pidana laporan palsu tersangka W. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • W nekat membuat laporan palsu pembegalan motor untuk klaim asuransi
  • Tersangka ditangkap setelah polisi tidak menemukan bukti pencurian dan mengakui perbuatannya demi klaim asuransi
  • Polisi mendalami keterlibatan pelaku lain, mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan hukum

Bandar Lampung, IDN Times – Seorang pria berinisial W (24) warga Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung berurusan dengan hukum lantaran nekat membuat laporan palsu terkait kasus pencurian sepeda motor. Tersangka W kini telah ditangkap dan ditahan oleh personel Polsek Teluk Betung Selatan, guna mempertanggungjawabkan tindak pidananya tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, terungkap laporan tersebut direkayasa. Tersangka sengaja membuat laporan palsu untuk mengklaim asuransi, karena motor tersebut masih dalam cicilan kredit,” ujar Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

1. Ngaku dibegal

Ilustrasi begal. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi begal. (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Erwin mengungkapkan, kasus laporan palsu ini bermula saat W meminta temannya, ND untuk membuat laporan polisi ke Polsek Teluk Betung Selatan pada awal Juni 2025.

Dalam laporan tersebut, diungkapkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau pembegalan dialami W di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Teluk Betung Selatan pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

"Tersangka mengklaim telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dalam insiden tersebut. Laporan pun diterima dan ditindaklanjuti oleh kepolisian," ungkapnya.

2. Demi klaim asuransi kendaraan

IMG-20250624-WA0027.jpg
Konferensi pers tindak pidana laporan palsu tersangka W. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascaditangani petugas, Erwin melanjutkan, hasil penyelidikan menunjukkan kejanggalan terkait peristiwa sebagaimana dilaporkan oleh W melalui rekannya ND tersebut. Pasalnya, polisi tidak menemukan bukti terjadinya pencurian di lokasi dimaksud.

Alhasil, tersangka W akhirnya diamankan petugas pada 19 Juni 2025. Ia dijerat Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengakui perbuatannya dan aksi ini dilakukan demi mencairkan klaim asuransi kendaraan yang masih dalam status kredit," imbuh dia.

3. Polisi dalami keterlibatan pelaku lain

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Berkaca dari aksi nekat tersangka W, Erwin mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan hukum demi memperoleh keuntungan pribadi. Ditegaskan, perbuatan semacam ini merupakan tindak pidana.

Penyidik juga masih mendalami peran ND dalam kasus ini. Sebab, meski hanya menjalankan perintah, kepolisian akan menilai sejauh mana keterlibatannya dalam laporan palsu tersebut.

"Kami akan menindak tegas siapapun yang mencoba memanipulasi proses hukum,” tegas Wakapolresta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us