Sipir Rutan Kotabumi Tepergok Selundupkan 40 Paket Sabu ke Dalam Lapas

- Seorang sipir Rutan Kotabumi berinisial AR ditangkap setelah ketahuan menyelundupkan 40 paket sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara.
- Pihak Rutan menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan memperketat pengawasan internal demi menjaga integritas lembaga.
- AR kini ditahan di Mapolres Lampung Utara, sementara polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus penyelundupan tersebut.
Lampung Utara, IDN Times - Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara berinisial AR diringkus aparat lantaran. Sipir itu diringkus lantaran kedapatan menyelundupkan puluhan paket sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar membenarkan ihwal pengungkapan kasus melibatkan salah satu bawahnya tersebut. Ia mengungkapkan, AR merupakan petugas belum lama bertugas atau baru bekerja sekitar tiga bulan.
"Benar, jadi dari awal yang bersangkutan sudah menjadi perhatian karena hasil asesmen menunjukkan adanya potensi risiko. Kemudian ditempatkan sebagai penjaga pintu luar sambil terus dipantau,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
1. Selundupkan 40 paket sabu

Marthen mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini bermula saat AR meminta izin keluar ke depan kantor, Sabtu (11/4/2026). Namun, pelaku justru masuk ke area Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Di dalam lapas, AR diduga melakukan penitipan barang kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial SAJ. Waktu itu, petugas lapas setempat telah bersiaga langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sekitar 40 paket sabu, satu bundel plastik klip kosong, serta kardus bekas timbangan digital,” ungkapnya.
2. Sikat petugas terlibat penyalahgunaan narkoba

Pascaterungkapnya praktik penyeludupan narkoba jenis sabu ke dalam lingkungan Lapas tersebut, Mathen menyampaikan, seluruh barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Rutan dan Lapas setempat menegaskan komitmen, untuk tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk melibatkan petugas.
“Kami terus memperketat pengawasan internal, meningkatkan integritas seluruh jajaran sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
3. Serahkan penanganan ke polisi

Marthen menambahkan, pelaku AR saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Utara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
“Bagi petugas yang melanggar, kami pastikan akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku. Kami juga berkomitmen membantu polisi dalam mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” imbuhnya.

















