Banjir Berulang di Bandar Lampung, Walhi: Bukti Kejahatan Ekologis

- Walhi Lampung menilai banjir berulang di Bandar Lampung bukan sekadar akibat hujan, melainkan krisis ekologis akibat kegagalan tata ruang dan pengelolaan lingkungan oleh pemerintah daerah.
- Anggaran Rp15 miliar untuk penanganan banjir dinilai salah arah karena hanya fokus pada drainase tanpa menyentuh akar masalah seperti kerusakan kawasan resapan dan alih fungsi lahan.
- Walhi mendesak perubahan kebijakan dengan menghentikan izin pembangunan di area rawan, memulihkan fungsi lingkungan, serta menegakkan hukum agar banjir tidak terus menjadi bencana ekologis.
Bandar Lampung, IDN Times - Banjir kembali berulang di Kota Bandar Lampung dinilai bukan lagi sekadar dampak curah hujan tinggi, melainkan indikasi krisis ekologis terjadi secara sistematis. Kondisi ini disebut bukti kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang dan lingkungan hidup.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, bencana banjir terjadi berulang terlah terjadi sejak Januari hingga April tepatnya sepanjang awal 2026.
“Puncaknya terjadi pada Maret 2026 dengan sedikitnya 47 titik banjir dalam satu peristiwa. Ini menunjukkan banjir bukan lagi kejadian insidental, melainkan krisis ekologis yang terus berulang,” ujannya dimintai keterangan, Rabu (15/4/2026).
1. Anggaran dinilai tak menyentuh akar masalah

Terkait kondisi ini, Irfan menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dinilai masih menggunakan pendekatan sama dalam penanganan banjir. Padahal, anggaran sekitar Rp15 miliar telah dialokasikan.
Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut lebih banyak difokuskan pada pembangunan dan normalisasi drainase, yang dianggap belum menyentuh akar persoalan.
“Anggaran ada, tapi salah arah. Faktanya, banjir tetap terjadi di titik yang sama, genangan semakin meluas, dan dampak sosial ekonomi makin besar,” tegasnya.
Ia menilai, pemerintah kota setempat belum menunjukkan keseriusan dalam upaya pengurangan risiko banjir secara bertahap. "Padahal mereka memiliki kemampuan secara anggaran keuangan," lanjut Irfan.
2. Pendekatan teknis dinilai hanya solusi sementara

Walhi Lampung juga menilai pendekatan teknis seperti perbaikan drainase hanya bersifat sementara jika tidak dibarengi pembenahan tata ruang dan lingkungan. Menurut Irfan, penanganan banjir seharusnya mencakup perbaikan menyeluruh mulai dari penyediaan ruang terbuka hijau, pengelolaan sungai, hingga sistem pengelolaan sampah.
“Selama ini, saat banjir terjadi, respons lebih banyak pada bantuan darurat seperti sembako, bukan pada upaya pencegahan,” ucapnya.
Selain itu, Walhi mengidentifikasi sejumlah faktor utama disebut menjadi penyebab banjir terus berulang, seperti alih fungsi kawasan resapan air menjadi permukiman dan kawasan komersial; kerusakan wilayah perbukitan dan daerah hulu; penyempitan serta pencemaran sungai; pembangunan di kawasan rawan bencana.
"Kondisi jelas sebagai akibat dari kebijakan pembangunan yang eksploitatif dan minim pengawasan," lanjut Irfan.
3. Banjir disebut bencana ekologis, bukan sekadar alam

Irfan menegaskan, banjir terus menerus merendam Kota Bandar Lampung merupakan bencana ekologis, yakni bencana yang muncul akibat keputusan politik dan kebijakan pembangunan para pemangku kebijakan setempat.
Ia menilai pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas lemahnya tata ruang, minimnya penegakan hukum lingkungan, serta kebijakan pembangunan yang dinilai lebih berpihak pada investasi.
“Pemerintah tidak bisa lagi berdalih ini bencana alam. Ini adalah bencana yang diproduksi,” tegasnya.
4. Walhi desak perubahan kebijakan

Walhi Lampung mendesak pemerintah kota segera melakukan langkah konkret, di antaranya menghentikan izin pembangunan di kawasan resapan air dan daerah rawan banjir; mengalihkan anggaran ke pemulihan lingkungan hidup; memulihkan fungsi daerah tangkapan air dan sungai; menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
Bukan tanpa alasan, menurut Irfan, tanpa perubahan mendasar, banjir akan terus berulang dan masyarakat akan tetap menjadi korban.
“Warga berhak atas lingkungan hidup yang aman dan layak. Itu adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara,” imbuhnya.

















