Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku HJ ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Pelaku HJ ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Mahasiswa universitas swasta menyetubuhi pelajar SMP berusia 12 tahun melalui aplikasi kencan online.
  • Pelaku telah ditangkap petugas polisi setelah korban menceritakan kejadian kepada orang tua dan dilaporkan ke kepolisian.
  • Kasus ini terungkap setelah korban dibujuk rayu oleh pelaku untuk bertemu di penginapan dan melakukan perbuatan asusila.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Bandar Lampung (Balam) menyetubuhi pelajar sekolah menengah pertama (SMP) masih berusia 12 tahun. Keduanya saling berkenalan via aplikasi kencan online.

Pelaku berinisial HJ (20) warga Way Halim, Bandar Lampung telah ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusila tersebut.

"Kami mengamankan seorang mahasiswa universitas swasta telah mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur, koban merupakan pelajar SMP yang masih berusia 12 tahun," Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Jumat (30/5/2025).

1. Ngaku baru sekali setubuhi korban

Pelaku HJ ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret menjelaskan, kasus ini terungkap usai korban Bunga, bukan nama sebenarnya, menceritakan kejadian asusila telah dilakukan pelaku HJ kepada orang tua. Alhasil, peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian setempat.

Setelah penyelidikan dilakukan kepolisian, akhirnya pelaku HJ berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan, Rabu (21/5/2025).

"Dihadapan petugas, pelaku ini mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya menyukai korban," ungkap Kapolresta.

2. Berawal dari aplikasi kencan online

Pelaku HJ ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Alfret mengungkapkan, HJ dan Bunga mulanya saling berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan online pada Desember 2024. Setelah beberapa kali menjalin komunikasi, pelaku mengajak korban bertemu pada awal Januari 2025.

Dalam kesempatan pertemuan itu, korban dibujuk rayu oleh pelaku agar mau dibawa ke sebuah penginapan terletak di Jalan Ryacudu, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

"Di lokasi penginapan itu, korban diminta melepas pakaian hingga terjadilah persetubuhan sebagaimana dalam perkara ini sebanyak dua kali oleh pelaku," terangnya.

3. Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Pelaku HJ ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Akibat perbuatannya tersebut, Alfret menegaskan, pelaku HJ kini telah ditahan menjalani proses hukum bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana yang dikenakan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Kapolresta.

Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung

Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499

Editorial Team