Bandar Lampung, IDN Times - Seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Bandar Lampung (Balam) menyetubuhi pelajar sekolah menengah pertama (SMP) masih berusia 12 tahun. Keduanya saling berkenalan via aplikasi kencan online.
Pelaku berinisial HJ (20) warga Way Halim, Bandar Lampung telah ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusila tersebut.
"Kami mengamankan seorang mahasiswa universitas swasta telah mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur, koban merupakan pelajar SMP yang masih berusia 12 tahun," Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Jumat (30/5/2025).