Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah eks Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai Rp266 miliar atau setara US$17,2 juta.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, tim penyidik menyita sejumlah aset mewah. Penggeledahan dilakukan, Rabu (3/9/2025) di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
"Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan sejumlah barang berharga yang nilainya mencapai lebih dari 38,5 miliar," katanya, Kamis (4/9/2025) malam.