Korupsi PT LEB, Kejati Periksa Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

- Diperiksa lebih dari 9 jam, Arinal Djunaidi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai Rp271 miliar.
- Baru satu kali diperiksa oleh Kejati Lampung, Arinal kooperatif selama pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam.
- Kejati Lampung telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus korupsi PT LEB, termasuk pemanggilan Arinal Djunaidi.
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi terkait korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Arinal diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau setara Rp271 miliar.
Dana tersebut dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai anak perusahaan BUMD dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang bergerak di bidang PI 10 persen dari WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
"Iya benar saat ini sedang diperiksa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis malam (4/9/2025).
1. Diperiksa lebih dari 9 jam

Armen mengungkapkan, pemeriksaan mantan gubernur Lampung tersebut dilakukan sejak siang hari dan hingga berita ini tayang masih berlanjut.
"Tadi datang sekitar pukul 11.00 WIB siang, sampe sekarang ini masih diperiksa," ungkapnya.
2. Baru satu kali diperiksa

Armen menjelaskan Arinal baru diperiksa oleh pihak Kejati Lampung sebanyak satu kali sampai dengan saat ini.
"Baru satu kali ini kami periksa dan yang bersangkutan kooperatif," jelasnya.
3. Periksa puluhan saksi

Hingga saat ini Armen membeberkan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi sampai dengan pemanggilan dari Arinal ini.
"Kita sudah memeriksa 40 saksi sampai dengan pemanggilan yang bersangkutan kali ini," bebernya.