Terciduk Beli Test Pack, Pelajar SMP di Tanggamus Ngaku Sudah Disetubuhi Pacarnya

- Korban tertangkap tangan beli test pact
- Pelaku akui setubuhi korban dua kali
- Diancam 15 tahun bui
Tanggamus, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Tanggamus ditangkap petugas kepolisian lantaran menyetubuhi pacarnya masih berusia 15 tahun. Pelaku mengaku telah dua kali menyetubuhi korban anak di bawah umur tersebut.
Pelaku berinisial RA (18) kini telah diamankan dan ditahan oleh petugas Polres Tanggamus di kediamannya tanpa perlawanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Ya, tersangka RA kami tangkap di kediamannya di Kecamatan Air Naningan pada Selasa malam kemarin. Ini komitmen kami memberantas kejahatan korban anak," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, Jumat (13/6/2025).
1. Korban tertangkap tangan beli test pact

Khairul mengungkapkan, kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur dialami korban inisal AN, seorang pelajar SMP juga berdomisili di Kecamatan Air Naningan ini terbongkar atas laporan diterima Polres Tanggamus pada 30 April 2025.
Pelapor disebutkan Erna Wati (43), warga Kecamatan Air Naningan merupakan bibi dari korban. Diungkapkan, AN diduga telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor RA di sebuah kontrakan di wilayah Air Naningan.
"Kasus asusila ini tercium oleh pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya, kalau melihat korban bersama temannya membeli alat tes kehamilan di sebuah apotek di Kecamatan Pulau Panggung," ungkap kasatreskrim.
2. Pelaku akui setubuhi korban dua kali

Mendapati informasi tersebut, kabar ini sontak membuat keluarga korban panik dan memanggil AN untuk dimintai keterangan. Pascadidesak dan didampingi penuh kasih sayang oleh pihak keluarga, remaja wanita itu akhirnya mengakui telah dipaksa pacarnya RA, untuk melakukan hubungan badan di kontrakan milik terlapor.
Merasa keponakannya menjadi korban kejahatan serius dan demi mendapatkan keadilan, bibi korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
"Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif, hingga berhasil menangkap tersangka," ucap dia.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan tindak pidana meliputi satu potong celana jeans biru dan satu helai baju hitam bertuliskan "Ragat CB". "Pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyatakan telah melakukan dua kali persetubuhan di lokasi yang sama. Ini tentu akan menjadi dasar kuat bagi kami dalam proses penyidikan," tambah Khairul.
3. Diancam 15 tahun bui

Khairul menambahkan, pelaku RA saat ini telah ditahan di Rutan Polres Tanggamus. Kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini, demi memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
"Atas perbuatannya yang bejat, tersangka RA akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499