Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Mafia Tanah Hutan Way Kanan, Kejati Periksa Bupati Raden Adipati

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya usai menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung memanggil dan memeriksa Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dalam dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah di kawasan hutan berada di Kabupaten Way Kanan.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan ihwal pemeriksaan terhadap bupati Way Kanan tersebut. Raden Adipati Surya dimintai keterangan sekitar 12 jam tepatnya pada Senin (6/1/2025) mulai pukul 10.00-22.15 WIB.

"Benar, sehubungan dugaan tipikor mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan tersebut, RAS selaku bupati Way Kanan hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dimintai keterangannya selaku kepala daerah," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

1. Penyidik temukan indikasi dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan

Ilustrasi kawasan Hutan (pexels.com/Pok Rie)

Dalam pemeriksaan perkara ini, Armen mengungkapkan, pihaknya mengindikasikan adanya dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan berada di Kabupaten Way Kanan dipergunakan untuk perkebunan.

Oleh karenanya, Raden Adipati Surya dimintai keterangannya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selaku kepala daerah di Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya.

"Iya, jadi tahap penyelidikan ini terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah yang terjadi di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.

2. Sudah periksa pihak dinas kehutanan hingga kementerian terkait

Gedung Pidsus Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung)

Masih dalam rangkaian tahap penyelidikan tersebut, Armen melanjutkan, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap delapan orang lainnya. Mereka terdiri dari pihak dinas kehutanan (Dishut) hingga dinas atau instansi terkait penerbitan perizinan.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak dinas pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung serta dari kementerian terkait dalam perkara dugaan korupsi mafia tahan ini.

"Sampai saat ini ada delapan orang yang dimintai keterangan, hasil pemeriksaan belum dapat kami sampaikan, dikarenakan masih tahap penyelidikan," ucap Aspidsus.

3. Penyidik dalami modus pengusaan lahan

pexels.com

Armen menambahkan, pihak Kejati Lampung saat ini masih mendalami terkait modus-modus yang digunakan dalam melakukan penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

"Jadi penyelidikan dilakukan baik yang berada di Kabupaten Way Kanan maupun di kabupaten lainnya," tegas Armen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us