Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jemaah Haji Wafat Dijamin Asuransi, Ini Penjelasan Detail Kemenag Lampung

IMG-20250619-WA0002.jpg
Salah seorang anggota jemaah haji kloter 11 Debarkasi Makassar wafat di pesawat dalam perjalanan kembali ke Tanah Air. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Asuransi jaminan bagi jemaah haji reguler yang wafat selama proses ibadah haji 2025
  • Perlindungan asuransi mulai dari masuk embarkasi hingga pulang debarkasi
  • Pengajuan klaim daring lewat portal e-Klaim dengan dokumen disesuaikan lokasi kejadian

Bandar Lampung, IDN Times – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menggaransi jemaah haji reguler wafat selama proses penyelenggaraan ibadah haji 2025 bakal mendapatkan manfaat asuransi.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, M Ansori mengatakan, skema asuransi diberikan sesuai ketentuan dan kategori penyebab wafatnya jemaah haji.

“Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan akan diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan embarkasi,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (24/6/2025).

1. Perlindungan asuransi mulai jemaah masuk embarkasi hingga pulang debarkasi

Rombongan jemaah haji Kloter 45 JKG asal Lampung bergerak meninggal Asrama Haji Lampung. (Dok. Kanwil Kemenag Lampung).
Rombongan jemaah haji Kloter 45 JKG asal Lampung bergerak meninggal Asrama Haji Lampung. (Dok. Kanwil Kemenag Lampung).

Ansori melanjutkan, bagi jemaah meninggal akibat kecelakaan, nilai manfaat asuransi menjadi dua kali Bipih. Sedangkan jemaah mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan juga berhak atas asuransi senilai Bipih, dan cacat tetap sebagian diberikan sesuai persentase telah ditentukan dengan nilai maksimal sebesar Bipih.

Ia menambahkan, masa perlindungan asuransi dimulai sejak jemaah memasuki asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, hingga kepulangan ke debarkasi. Bahkan, bagi jemaah masih menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi setelah masa kontrak asuransi berakhir akan diperpanjang hingga Februari 2026.

“Tentu ini bentuk perlindungan negara terhadap jemaah haji kita. Jadi, jemaah dan keluarga tidak perlu khawatir. Semua sudah diatur dan dilindungi sesuai ketentuan,” ucapnya.

2. Pengajuan klaim daring lewat portal e-Klaim

ilustrasi asuransi (pexels.com/Kindel Media)

Dalam pengajuan klaim, Ansori menjelaskan, seluruh dokumen bisa diunggah secara daring melalui portal e-Klaim milik JMA Syariah atau dikirim melalui email resmi klaim-haji@jmasyariah.com.

“Proses pencairan klaim akan dilakukan maksimal lima hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening jemaah atau ahli waris sesuai data yang telah didaftarkan,” terangnya.

3. Dokumen pengajuan disesuaikan lokasi kejadian

IMG_20250620_182232.jpg
Satu jemaah haji asal Medan wafat di Tanah Suci (Dok. Istimewa)

Ansori melanjutkan, pengajuan klaim asuransi juga memerlukan dokumen pendukung yang berbeda, tergantung lokasi wafatnya jemaah baik di Arab Saudi, tanah air, pesawat, atau karena mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.

Beberapa dokumen wajib disiapkan antara lain Surat Keterangan Kematian (SKK), resume medis, surat pengantar Kemenag, surat keterangan kecelakaan bila diperlukan, serta data jemaah dari Siskohat.

“Kami imbau keluarga jemaah untuk melengkapi dokumen dengan benar dan menyimpannya baik-baik agar proses klaim berjalan lancar,” imbuh Ansori.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us