Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaringan Fredy Pratama, WNA Malaysia Bawa Sabu 21 Kg Sabu di Lampung

Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan gelar ungkap kasus penyelundupan narkoba jaringan Fredy Pratama. (Dok. Polres Lampung Selatan).
Intinya sih...
  • Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan gagalkan penyelundupan 21 Kg sabu jaringan internasional Fredy Pratama.
  • Tersangka WNA asal Malaysia menggunakan aplikasi Signal, melakukan penimbangan narkotika, dan membawa dengan modus paket pada transportasi umum.
  • Polres Lampung Selatan ungkap 23 kasus narkoba Januari-Maret 2025, total meringkus 24 tersangka dengan barang bukti senilai Rp54,8 miliar.

Lampung Selatan, IDN Times - Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Barang bukti disita berupa sabu seberat 21 kilogram (Kg).

Tersangka diamankan Mohamad Daniel Haiqal Bong (20), seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. "Dari hasil penyelidikan, pelaku (Mohamad Daniel) terindikasi merupakan jaringan internasional Fredy Pratama," ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika saat konferensi pers, Sabtu (22/3/2025).

1. Modus penyelundupan pakai aplikasi Signal dan pembayaran bentuk ringgit

Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan gelar ungkap kasus penyelundupan narkoba jaringan Fredy Pratama. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Dalam praktik penyelundupan ini, Helmy mengungkapkan, tersangka Mohamad Daniel melancarkan aksi serupa dilakukan oleh pelaku-pelaku lain dalam jaringan Fredy Pratama telah diamankan kepolisian setempat.

Mulai dari ciri menggunakan aplikasi komunikasi Signal, operator berada di Malaysia, melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu dan melabelkan jumlah sesuai perintah operator, dan membawa narkotika sabu dengan modus paket pada moda transportasi umum atau
ekspedisi.

"Pelaku kurir WNA ini juga melakukan cara pembayaran dalam bentuk mata uang ringgit," ungkap kapolda.

2. Periode Januari-Maret 2025 ungkap 23 kasus

Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan gelar ungkap kasus penyelundupan narkoba jaringan Fredy Pratama. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Selain pekara jaringan Fredy Pratama tersebut, Helmy menyampaikan, Polres Lampung Selatan turut mengungkap sebanyak 23 kasus narkoba selama periode Januari-Maret 2025, dengan total meringkus 24 tersangka.

Jumlah barang bukti diamankan sabu 52,50 Kg, ⁠ganja 127,20 Kg, dan pil ekstasi 4.950 butir. Pascakegiatan ungkap kasus tersebut, petugas bakal memusnahkan seluruh barang bukti narkotika tersebut.

"Para tersangka dijerat undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tegasnya.

3. Barang bukti ditaksir punya nilai ekonomis Rp54,8 miliar

Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan gelar ungkap kasus penyelundupan narkoba jaringan Fredy Pratama. (Dok. Polres Lampung Selatan).

Dari jumlah barang bukti keseluruhan yang disita, Helmy menambahkan, narkotika disita selama periode pengungkapan tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp54,8 miliar.

"Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih sebanyak 399.708 jiwa," tegas kapolda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us