Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jajakan Bangkai Tenggiling, Pemuda Tulang Bawang Ditangkap saat COD

Pelaku DH serta penampakan barang bukti trenggiling dalam keadaan mati dikeringkan. (Dok. Polres Tulang Bawang.).
Intinya sih...
  • Pemuda pengangguran di Kabupaten Tulang Bawang menjajakan tenggiling mati dan 21 sisik trenggiling di Facebook.
  • Polisi melakukan penyelidikan undercover buy setelah melihat postingan pelaku yang menawarkan trenggiling dan sisiknya seharga Rp4 juta.
  • Pelaku ditangkap saat transaksi COD di RM Barokah dengan barang bukti berupa tenggiling kering, 21 sisik, badik, HP, dan motor.

Tulang Bawang, IDN Times - Seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Tulang Bawang berurusan dengan aparat penegak hukum. Itu lantaran menjajakan tenggiling dalam keadaan mati di medsos Facebook.

Pelaku inisial DH (25) warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang. Ia diciduk petugas bersamaan seekor tenggiling sudah mati dan dikeringkan serta 21 keping sisik trenggiling.

"Benar, kami menangkap pelaku tindak pidana menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

1. Pelaku jual barang bukti Rp5 juta

Penampakan sisik trenggiling sudah dikeringkan. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Indik menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari postingan di sebuah akun Facebook (FB) dilakukan oleh pelaku DH. Dalam postingan tersebut, terlihat seekor tenggiling sudah dikeringkan disematkan keterangan "Yang Berminat" tapi tidak mencantumkan harga.

Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan undercover buy guna menghubungi dan membeli trenggiling serta sisiknya seharga Rp4 juta.

"Pelaku ini sempat menolak dan mengatakan akan menjual kulit dan sisik tenggiling seharga 5 juta
barang bukti tersebut, akhirnya disepakati," ucapnya.

2. Ditangkap saat hendak COD

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Indik menyampaikan, pelaku akhirnya menyetujui transaksi penjualan dengan cara bayar di tempat atau COD, dengan lokasi di RM Barokah, Kampung Astra Ksetra.

Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa barang bukti tenggiling sudah mati dan sisiknya, petugas sudah menunggu langsung melakukan penangkapan, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Barang bukti disita dari tangan pelaku berupa satu ekor hewan tenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm, 21 keping sisik trenggiling, karung putih, sajam jenis badik sepanjang 30 Cm, sebuah HP, dan motor Yamaha Jupiter MX hitam nopol BE 3289 SQ," rincinya.

3. Akui hewan tenggiling sebagai satwa dilindungi

ilustrasi trenggiling (nature.org)

Dari hasil pemeriksaan dilakukan oleh petugas, Indik menyebutkan, pelaku ini sejatinya mengetahui pasti hewan tenggiling telah dibunuh dan dikeringkan olehnya merupakan salah satu satwa dilindungi.

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan bakal dikenakan persangkaan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b UU RI No. Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancamam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tandas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us