Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Inkracht, KPPU Minta 3 Terlapor Monopoli Peti Kemas Laksanakan Putusan

Majelis Komisi perkara monopoli tarif depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. (Dok. KPPU).
Intinya sih...
  • KPPU mengumumkan putusan terkait monopoli penetapan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Terlapor tidak mengajukan keberatan atas putusan KPPU, sehingga putusan tersebut wajib dilaksanakan.
  • Majelis Komisi KPPU memberikan rekomendasi untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas kepada Menteri Perhubungan RI.

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan putusan terkait monopoli penetapan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama pada Setjend KPPU, Deswin Nur mengatakan, para terlapor dalam putusan tersebut tidak melakukan upaya keberatan atas putusan KPPU, meski telah melewati 14 hari sejak pemberitahuan putusan diterima.

"Memperhatikan hal ini, putusan KPPU tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para terlapor," ujarnya dalam keterangan diterima IDN Times, Selasa (22/10/2024).

1. Terlapor tak mengajukan keberatan dianggap menerima putusan

Sidang putusan Majelis Komisi KPPU di kasus praktik monopoli dalam kesepakatan penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. (Dok. KPPU).

Atas setiap putusan KPPU, Deswin Nur melanjutkan, para terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

Namun bila terlapor tidak mengajukan atau menyampaikan keberatan dalam jangka waktu tersebut, maka pihak-pihak terkait dianggap sepenuhnya menerima putusan.

"Dalam perkara ini, para terlapor tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut. Sehingga dapat dikatakan, bahwa putusan KPPU sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan," ungkapnya.

2. Putusan perkara melahirkan rekomendasi Majelis Komisi KPPU kepada Menhub

ilustrasi surat dinas (pexels.com/Cytonn Photography)

Dalam putusan perkara ini, Deswin menambahkan, Majelis Komisi KPPU telah memberikan rekomendasi kepada Komisi, untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) RI.

"Rekomendasi untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas, guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha," ucapnya.

3. Ada tiga terlapor dinyatakan melakukan praktik monopoli

ilustrasi pelabuhan peti kemas (freepik.com)

Ihwal perkara monopoli tarif penyedia jasa peti kemas di Pelabuhan Panjang ini, KPPU menjatuhkan putusan atas kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang melibatkan empat terlapor yakni, PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV) pada 30 September 2024,

Majelis Komisi l terdiri dari Mohammad Reza selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota
Majelis, memutuskan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan Terlapor II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.

Sedangkan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya, dan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada kedua Terlapor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us