Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Rumusan Harga Singkong Nasional, DPRD Lampung: Tinggal Finalisasi

ilustrasi singkong (pexels.com/Matheus Bertelli)
Intinya sih...
  • Pansus DPRD Lampung rancang harga singkong nasional melalui Perpres
  • Rumusan harga singkong: perusahaan Rp1.350/Kg, petani tetap Rp1.350/Kg
  • Rapat lintas kementerian bahas larangan impor singkong untuk jaga stabilitas harga

Bandar Lampung, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung mengungkapkan rumusan harga singkong nasional sedang dirancang dan berpotensi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Ketua Patsus, Mikdar Ilyas mengatakan, penetapan rumusan harga singkong nasional ini penting untuk memberikan rasa keadilan dan keberpihakan kepada para petani yang makin dekat menjadi kenyataan.

"Alhamdulillah, sudah ada rumusan yang bisa diterima dua belah pihak, baik asosiasi petani maupun pengusaha. Tinggal difinalisasi di tingkat menteri,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

1. Bahas dua angka harga dasar

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DRPD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. (Dok. Gerindra Lampung).

Dalam pertemuan rapat terbatas lintas kementerian di Jakarta kemarin, Mikdar menyampaikan, pokok pertemuan membahas usulan harga dasar singkong nasional, dengan menyimpulkan dua angka yang mengemuka.

Pertama, perusahaan mengusulkan harga Rp1.350 per Kg dengan kadar aci 24 persen dan rafaksi 15 persen. Kedua, pwtani berharap harga tetap Rp1.350 per Kg dengan kadar aci 20 persen dan rafaksi maksimal 15 persen.

"Selisih kadar aci ini berpengaruh besar ke penghasilan petani. Maka dari itu kita minta standar nasional yang tegas dan adil,” katanya.

2. Tegaskan petani jangan dirugikan praktik impor

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Rapat tersebut juga membahas soal larangan impor terbatas (lar-tas) singkong yang diminta segera diberlakukan untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri. Mikdar menegaskan, jangan sampai petani dirugikan oleh praktik impor murah atau manipulasi kadar aci.

“Kadar aci dan sistem rafaksi harus jadi kewenangan Kementerian Perdagangan agar punya kekuatan hukum. Kalau tidak diawasi, bisa disalahgunakan,” tegasnya.

Menurut dia, komunikasi intens juga terus dilakukan dengan Asosiasi Tepung Tapioka Lokal dan (Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), sehingga semua pihak sepakat pada poin-poin teknis yang disampaikan dalam rapat. “Harapan mereka sudah kami bawa ke Deputi Menko Pangan dan Dirjen Kementerian Pertanian. Ini jadi dasar pembahasan lanjutan di rapat tingkat menteri,” lanjut dia.

3. Bakal diatur Permen hingga Perpres

Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan secara tertutup dalam acara Town Hall Danantara di Jakarta Convention Center (JCC) pada Senin (28/4/2025). (IDN Times/Vadhia)

Menurut Mikdar, hasil dari rapat tingkat menteri tersebut akan ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo dalam bentuk regulasi resmi, minimal Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri. Bahkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur standar harga, kadar aci, dan rafaksi singkong secara nasional.

“Ini perjuangan panjang. Tapi kita bersyukur sekarang sudah mengerucut. Semoga dalam waktu dekat ada keputusan presiden yang berpihak pada petani,” harapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us