Hamili Anak Tetangga, Pria Paruh Baya Lampura Diringkus di OKU Selatan

- Pelaku ditangkap saat pelarian ke Sumsel
- Modus bujuk rayu korban
- Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara
Lampung Utara, IDN Times - Seorang pria paruh baya pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap aparat Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura). Korban kini harus menanggung kehamilan usia 5 bulan akibat perbuatan pejabat pelaku.
Pelaku R (50) warga Abung Kunang, Lampung Utara diringkus petugas saat berbeda di wilayah Pasar Gunung Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan.
"Benar adanya pengungkap kasus tersebut dan pelaku sudah diamankan di Mapolres," ujar Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis saat konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
1. Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke Sumsel

Yohanis menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pelaporan dari keluarga korban berinisial ES (17). Kemudian penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan barang bukti dan didapatkan adanya tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di sebuah pasa wilayah OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
"Jadi awal mulanya saat di sekolah tiba-tiba korban di panggil oleh gurunya. Saat itu, korban dilakukan test pack dan didapati korban sedang hamil yang diketahui usia kandungan sudah 5 bulan. Atas kejadian ini orang tua korban melapor ke Polres Lampung Utara," ungkapnya.
2. Modus bujuk rayu korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengungkapkan, peristiwa asusila ini terjadi pada kurun waktu Mei sampai dengan Juni 2025. Mulanya di rumah korban, pelaku merupakan tetangga korban ingin datang ke rumah korban dan menghubungi ES melalui WhatsApp (WA).
Selanjutnya, pelaku datang melalui pintu belakang rumah korban dan langsung menemui korban di ruang tamu. Kemudian di ruang tamu tersebut dengan bujuk rayu pelaku menciumi korban berkali-kali.
"Korban dibawa ke ruang tengah dan dengan bujuk rayu pelaku, akhirnya pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali," imbuhnya.
Lebih lanjut tindak pidana asusila tersebut diketahui bukan hanya terjadi satu kali, melainkan kembali terulang selang satu bulan kemudian tepatnya Juni 2025. "Dengan bujuk rayu, pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali," lanjut dia.
3. Diancam pidana maksimal 15 tahun penjara

Atas tindak pidananya tersebut, Apfryyadi menambahkan, pelaku ES diterapkan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.