Gugatan PHPU Ditolak, PSU Pilkada Pesawaran Dinilai Berakhir Klimaks

- Pelanggaran harus benar-benar TSM
- Dalil harus disertai proses hukum di Bawaslu
- Bukan lagi kontestasi melainkan rekonsiliasi
Bandar Lampung, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran ke tahap pembuktian. Putusan tersebut dinilai sudah tepat secara hukum maupun konteks persidangan.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah mengatakan, dismissal putusan PHPU PSU dibacakan majelis hakim konstitusi mengidentifikasi, laporan tidak bisa dilakukan karena kurangnya syarat formil maupun materil dalam permohonan Pemohon.
“Kalau laporan tidak bisa dilanjut karena tidak memenuhi syarat formil ataupun materil, ini tentu sudah sesuai dengan dengan konteks hukum persidangan penyelesaian sengketa Pilkada melalui jalur konstitusional," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).
1. Pelanggaran harus benar-benar TSM

Dalam perkara menyangkut dugaan politik uang, mobilisasi ASN, dan pengaruh terstruktur dari kekuasaan, Candra menyampaikan, semua dalil itu harus benar-benar-benar dibuktikan terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis (TSM).
Salah satu indikator penting ialah sejauh mana praktik tersebut berlangsung di sebagian besar wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Masif di sini harus mengidentifikasi, bahwa kegiatan itu dilaksanakan 50 plus 1 persen kegiatan tersebut dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Pesawaran,” katanya.
2. Dalil harus disertai proses hukum di Bawaslu

Dalam konteks dugaan politik uang, Candra mengingatkan, temuan ini harus ditindaklanjuti melalui laporan di Bawaslu setempat, sehingga setidaknya harus ada yang diproses atas laporan dari tim paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Supriyanto-Suriyansah.
Termasuk pelanggaran berkaitan dengan netralitas ASN juga sebelumnya telah diteruskan pelaporan kepada Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran.
"Walaupun menurut saya, indikasi ke arah pengerahan ASN dan politik uang pasti ada. Akan tetapi, saya rasa semua calon melakukan hal yang sama masifnya dan tinggal ditemukan atau tidaknya untuk alat bukti," ucap dia.
3. Bukan lagi kontestasi melainkan rekonsiliasi

Secara politik, Candra melanjutkan, proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran sudah sudah tuntas dan putusan MK sebagai lembaga hukum tertinggi dalam perkara Pemilu menjadi penutup dari seluruh dinamika kontestasi Pilkada, termasuk PSU yang telah digelar.
"Dinamika pemilihan di PSU ini bisa disimpulkan berakhir klimaks dan tentu sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ucapnya.
Oleh karena itu, ia menyebutkan tahap selanjutnya bukan lagi kontestasi, melainkan rekonsiliasi dan pembangunan untuk Pesawaran. Diingatkan, bagi pihak mengalami kekalahan harus bisa menerima dan pihak menang tidak euforia berlebihan, sehingga tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat.
"Pemilihan kepala daerah ini harus bisa memberikan edukasi politik di tengah masyarakat, agar cerdas dalam berpolitik," tambah mantan ketua Bawaslu Bandar Lampung tersebut.