Pelabuhan Bakauheni Terapkan Single Tarif Arus Balik Lebaran 2026

- ASDP Indonesia Ferry menerapkan kebijakan single tarif di Pelabuhan Bakauheni dan Merak selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026 untuk menyamakan tarif layanan reguler dan eksekutif.
- Pada masa penerapan single tarif, pengguna jasa tidak dapat memilih layanan reguler atau ekspress karena pengaturan operasional kapal dan dermaga disesuaikan demi kelancaran trafik penyeberangan.
- Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dengan dukungan stimulus diskon pemerintah guna memastikan perjalanan mudik lebih tertib, terjangkau, serta lancar bagi masyarakat.
Lampung Selatan, IDN Times - Kabar gembira bagi para pemudik akan melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Itu karena, ASDP Indonesia Ferry bakal menerapkan kebijakan single tarif pada masa arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo mengatakan, penerapan single tarif ini merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan trafik dan pelayanan publik diberikan pemerintah bersamaan kebijakan stimulus diskon selama masa angkutan Lebaran 2026.
"Single tarif untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB tepatnya berlaku saat arus balik Lebaran," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
1. Single tarif hanya berlaku layanan tarif reguler

Skema single tarif tersebut juga berlaku pada lintasan penyeberangan keberangkatan Pelabuhan Merak tujuan Bakauheni berlaku pada periode arus Mudik, tepatnya 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.
Menurut Heru, penerapan skema single tarif ini akan menyamakan tarif layanan eksekutif, dengan tarif layanan reguler pada golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang.
"Skema single tarif, hanya berlaku tarif reguler di seluruh layanan pada kapal ekspress maupun reguler. Ini ada periodenya arus mudik dari Merak, arus balik dari Bakauheni," ucapnya.
2. Tidak ada pemilihan layanan reguler atau ekspress bagi pengguna jasa

Sejalan dengan pengaturan tersebut, Heru melanjutkan, pola layanan operasional di dermaga akan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan pengaturan trafik.
Sehingga para pengguna jasa bakal dilayani sesuai penempatan kapal dan dermaga yang telah diatur. Oleh karenanya, selama pelaksanaan periode single tarif ini tidak terdapat pemilihan layanan reguler maupun ekspress berdasarkan preferensi waktu.
"Jadi kebijakan ini mengikuti pengaturan operasional yang ditetapkan, guna menjaga kelancaran arus penyeberangan," tegasnya.
3. Upaya memastikan keterjangkauan dan kelancaran arus mudik

Melalui stimulus diskon dan single tarif tersebut, Heru menyebutkan, ASDP Indonesia Ferry kami ingin memastikan layanan mudik Lebaran di tahun ini berlangsung lebih tertib, terjangkau, dan lancar secara keseluruhan.
"Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah dan BUMN untuk menghadirkan perjalanan penyeberangan yang aman, sekaligus meringankan beban masyarakat,” katanya.

















