Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Motif Anak Curi Motor Ayah Kandung di Tanggamus, Kecanduan Judol

Motif Anak Curi Motor Ayah Kandung di Tanggamus, Kecanduan Judol
Ilustrasi Judol (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
  • Seorang pemuda berinisial DA di Tanggamus ditangkap polisi setelah mencuri motor milik ayah kandungnya karena kecanduan judi online.
  • DA berniat menjual motor tersebut untuk kebutuhan ekonomi, namun kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan aparat kepolisian.
  • Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sementara polisi mengimbau warga lebih waspada menjaga kendaraannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tanggamus, IDN Times - DA (20), seorang pemuda ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor milik ayah kandungnya di Pekon Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus diduga kecanduan judi online (Judol).

Tersangka DA diciduk bersamaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol B 6216 NEK kini telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung.

"Ya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, motif DA mencuri karena untuk bermain judol," ujar Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

1. Motor berniat untuk dijual

IMG-20260224-WA0009.jpg
Polisi meringkus pelaku DA, anak mencuri sepeda motor milik ayahnya. (Dok. Polres Tanggamus).

Berdasarkan keterangan tersangka, Jumbadio mengungkapkan, DA mengakui menggasak sepeda motor milik ayahnya tersebut, memanfaatkan situasi sepi serta kunci kendaraan yang masih tergantung.

Pascamembawa kabur kendaraan tersebut, DA menyembunyikannya di wilayah Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulu Belu sebelum akhirnya berhasil disita aparat kepolisian.

“Motor ditemukan saat disembunyikan. Untuk pencurian diduga karena faktor utama soal ekonomi, tersangka berniat menjual kendaraan tersebut,” ungkapnya.

2. Diancam 5 tahun penjara

Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti)

Jumbadio menegaskan, tersangka DA beserta barang bukti telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung, guna menjalani proses penyidikan perkara lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas kapolsek.

3. Polisi imbau masyarakat selalu waspada

IMG-20260224-WA0008.jpg
Polisi meringkus pelaku DA, anak mencuri sepeda motor milik ayahnya. (Dok. Polres Tanggamus).

Berkaca dari kasus tersebut, Jumbadio turut mengimbau agar seluruh masyarakat, khusus di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat meletakkan kendaraan.

“Jangan meninggalkan kunci tergantung di kendaraan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” imbuh kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More