Duo Kurir Ganja 238 Kg di Lampung Tengah Divonis Bui Seumur Hidup!

- Dua kurir lintas provinsi, Dhika Budi Setiawan dan Norman Elfin Pradipta, divonis penjara seumur hidup oleh PN Gunung Sugih karena terbukti mengedarkan 238 kilogram ganja.
- Vonis ini sesuai tuntutan jaksa dan dianggap mencerminkan ketegasan negara dalam memberantas narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan.
- Keduanya ditangkap saat membawa lima karung ganja kering dan diketahui tergiur upah Rp20 juta dari sindikat luar negeri yang dikendalikan melalui nomor berkode Kolombia.
Lampung Tengah, IDN Times - Dua kurir narkoba lintas provinsi, Dhika Budi Setiawan (38) dan Norman Elfin Pradipta R alias Apin (34) dipastikan menghabiskan sisa hidupnya meringkuk dibalik sel jeruji besi.
Itu karena, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas perbuatan keduanya mengedarkan narkotika jenis ganja dalam jumlah fantastis.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membawa 248 bungkus ganja dengan berat total mencapai 238 kilogram. Putusan tersebut sekaligus mengabulkan tuntutan maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
1. Vonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa

Dalam persidangan, JPU Yuri Syah Putra dan Devanaldhi Duta berhasil membuktikan seluruh unsur dakwaan terhadap para terdakwa. Bukti-bukti kuat mulai dari komunikasi pesan di ponsel hingga alur pengiriman narkoba lintas daerah menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman terberat.
Vonis tersebut pun disambut positif pihak kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang dinilai mencerminkan ketegasan negara dalam memerangi narkoba.
“Putusan seumur hidup ini sejalan dengan tuntutan JPU kami. Ini bukti nyata penegakan hukum yang tegas sekaligus wujud komitmen negara melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya dimintai keterangan, Rabu (25/2/2026).
2. Tak beri ruang bagi peredaran narkoba

Alfa menambahkan, vonis berat tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menegaskan, Kejari Lampung Tengah tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba menjadikan Lampung Tengah sebagai jalur peredaran narkoba,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung nilai kearifan lokal Piil Pesenggiri yang menjunjung tinggi kehormatan dan harga diri masyarakat Lampung. "Peredaran narkoba adalah ancaman serius terhadap nilai tersebut," lanjut dia.
3. Tergiur Rp20 juta dari sindikat luar negeri

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi penangkapan oleh Tim Bareskrim Polri pada awal Juni 2025. Dhika dan Norman ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di Jalan Raya Seputih Raman, Desa Kota Gajah, Lampung Tengah.
Dari penggeledahan mobil Daihatsu Terios yang mereka gunakan, polisi menemukan lima karung besar berisi ratusan bal ganja kering. Fakta persidangan mengungkap, keduanya hanya berperan sebagai kurir yang diperintah seorang buronan bernama Robert alias Ope.
Pengendalian pengiriman dilakukan dari luar negeri menggunakan nomor telepon berkode Kolombia. Para terdakwa dijanjikan upah Rp20 juta untuk mengantarkan ganja dari Bandar Mataram, Lampung Tengah menuju Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni.
Alih-alih meraup keuntungan, keduanya kini justru harus menerima konsekuensi terberat yakni, hukuman penjara seumur hidup. Sementara ratusan kilogram ganja yang disita negara telah dirampas untuk dimusnahkan.


















