Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fakta Baru Terungkap di Persidangan Penusukan Alm Syekh Ali Jaber

Tersangka Alpin Adrian dikawal petugas saat akan menuju lokasi reka ulang kasus penikaman terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin Bandar Lampung, Lampung , Kamis (17/9/2020) (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Bandar Lampung, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam agenda pembacaan pledoi sidang perkara penusukan Alm Syekh Ali Jaber atas terdakwa Alpin Andrian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021). Fakta itu, adanya surat permohonan yang ditandatangani istri Syekh Ali Jaber, Deva Rahman dan asisten pribadi korban, Iskandar Yusuf Anwar untuk menyurati majelis hakim persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Riswanto, mengatakan, isi surat yang disampaikan istri Syekh Ali Jaber itu adalah meminta Alpin Andrian bisa dibebaskan atau minimal menjalani rehabilitasi. "Kurang lebih kemarin begitu isi suratnya. Jadi sudah kita sampaikan ke Majelis Hakim, supaya bisa jadi bahan pertimbangan," ujar Riswanto, Jumat (5/3/2021).

Menurut Riswanto, surat itu diserahkan keluarga alm Ali Jabar kepadanya untuk kemudian diserahkan kepada majelis hakim. 

1. Isi surat permohonan tertulis istri Syekh Ali Jaber (alm) dan asisten pribadinya

Unsplash/Matt Botsford

Dalam surat tersebut, Deva Rahman menyampaikan pesan terakhir Syekh Ali Jaber sebelum meninggal dunia.

"Melalui permohonan ini, kami sampai bahwa korban almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa dan menginginkan agar terdakwa, Saudara Alpin Andrian dapat dibebankan dari hukum atau setidak-tidaknya diberikan hukuman yang seringan-ringannya," tulis Deva dalam surat yang dilihat IDN Times.

Permohonan yang disampaikan pihak keluarga bukan tanpa alasan. Pasalnya, terdakwa merupakan orang dalam gangguan kejiwaan. "Mengingat diketahui bahwa terdakwa mengalami gangguan tekanan mental, akibat permasalahan pada keluarganya," lanjut isi surat yang ditandatangani pada Senin (1/3/2021) itu.

2. Terdakwa bersifat kooperatif di persidangan dan sudah meminta maaf kepada semua pihak

Tersangka Alpin Adrian saat memperagakan reka ulang kasus penikaman terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin Bandar Lampung, Lampung , Kamis (17/9/2020) (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Riswanto mengungkapkan, selama ini kliennya selalu bersifat kooperatif, memberikan keterangan dengan sopan, dan menyesali serta mengakui perbuatannya.

Selain itu, terdakwa juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak baik di dalam ataupun luar persidangan. "Tentu harapan kami, sudah disampaikan pada sidanh pledoi kemarin. Poin-poin tersebut bisa jadi bahan pertimbangan majelis hakim," ungkap Riswanto.

3. Kuasa hukum Alpin Andrian meminta kliennya dibebaskan dan menjalani rehabilitasi

Foto hanya ilustrasi. Flickr

Berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dan keterangan para saksi-saksi, yang menyatakan terdakwa mengalami kesehatan kejiwaan.

Oleh karena itu, Riswanto dan pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk melepaskan Alpin Andrian dan memerintahkan terdakwa diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung, guna menjalani masa rehabilitasi.

"Apabila seseorang dalam melakukan pidana ada kekurangan akal, tidak dapat dipidanakan," kata Riswanto.

Meski demikian, pihaknya tetap menunggu proses hukum dan keputan majelis hakim. Adapun agenda sidang berikutnya adalah tanggapan dari jaksa. "Sidangnya pekan depan," jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
Martin Tobing
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us