Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

(Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) ANTARA FOTO/Aditya Perdana Putra

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara resmi menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa), Kota Bandar Lampung, Senin (23/1/2022).

Agung dinyatakan bebas bersyarat pascamelewati masa hukuman sekitar 3 tahun atau 2/3 pidana dari vonis 5 tahun kurungan dan menjalani sebagian pidana penjara sebagai upaya penggantian kerugian keuangan negara.

"Benar, Agung Ilmu Mangkunegara pidana 5 tahun, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara," ujar Kalapas Rajabasa, Maizar saat dimintai keterangan.

1. Terpidana bayar lunas pidana denda

Ilustrasi denda (leaprate.com)

Menurut Meizar, terpidana kasus korupsi suap proyek di sejumlah dinas Pemkab Kabupaten Lampung Utara tersebut dijelaskan telah membayar lunas pidana denda dan kerugian keuangan negara Rp57.896.875.000.

Upaya pengganti kerugian keuangan negara tersebut dari total mencapai Rp63.499.685.292.

"Untuk sisa yang tidak dibayarkan sekitar Rp5.602.810.292, ini diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari," terang Kalapas.

2. Sebagian pengganti kerugian keuangan negara dijalani pidana penjara

(Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu membenarkan ihwal pembebasan bersyarat dan pelunasan pidana pengganti kerugian keuangan negara, itu yang sebagian diganti pidana penjara oleh sang klien.

"Benar, PB (pembebasan bersyarat)," ucapnya.

3. Terpidana jalani vonis PK Mahkamah Agung

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perjalanan proses hukuman terhadap kasus korupsi ini, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara diketahui menjalani vonis hasil PK Mahkamah Agung (MA). Lembaga tinggi negara tersebut menyunat vonis Agung, berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp63,4 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung telah memvonis terpidana Agung dengan hukuman 7 tahun penjara, atas kasus suap penerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Kala itu, ia turut dijatuhi hukuman membayar denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Agung juga dihukum wajib membayar pidana uang pengganti sebesar Rp74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us