Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dipicu Parkiran, Kakak Beradik di Bandar Lampung Aniaya Kakek 90 Tahun

Dipicu Parkiran, Kakak Beradik di Bandar Lampung Aniaya Kakek 90 Tahun
Ilustrasi penganiayaan
Intinya Sih
  • Dua pria kakak beradik di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah menganiaya kakek 90 tahun bernama Muhammad Mastur.
  • Peristiwa bermula dari teguran korban soal parkir kendaraan di halaman masjid yang memicu emosi pelaku hingga terjadi pengeroyokan.
  • Korban mengalami luka di kepala, leher, dan kaki, sementara kedua pelaku kini resmi ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Dua pria kakak beradik bekerja sebagai juru parkir di kafe di Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung diringkus lantaran menganiaya seorang kakek berusia 90 tahun.

Kedua pelaku Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33) warga Kelurahan Rawa Laut kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, lantaran menganiaya korban kakek Muhammad Mastur (90).

“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

1. Dipicu teguran soal parkir kendaraan

IMG-20260406-WA0000.jpg
Kedua pelaku Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33) warga Kelurahan Rawa Laut kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. (Dok Polresta Bandar Lampung).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Gigih mengungkapkan, tindak pidana penganiayaan itu bermuala saat korban Mastur menegur pelaku Erick terkait kegiatan parkir kendaraan pengunjung kafe tempatnya bekerja.

Pasalnya, sejumlah kendaraan pengunjung kafe tersebut telah menggunakan halaman masjid Achmad Sarbini berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto.

"Karena permasalahan parkir kendaraan, Korban ini sehari-hari bekerja sebagai marbot di masjid tersebut, sehingga menegur pelaku agar tidak memarkirkan kendaraan di halaman masjid," ungkapnya.

2. Kondisi korban sempat memprihatinkan

ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Alih-alih mengamini teguran tersebut, Gigih melanjutkan, pemintaan itu diduga memicu emosi pelaku Erick. Kemudian mengajak adiknya Heri untuk menemui korban Mastur, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Alhasil, kedua belah pihak terlibat cekcok mulut hingga berujung tindakan aksi kekerasan dialami oleh korban pria lansia tersebut. Akibat pengeroyokan ini, Mastur mengalami luka robek di bagian kepala, luka lecet di leher dan siku kanan, serta memar di bagian kaki.

"Ya, kedua pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga kondisinya sempat memprihatinkan, mengingat usianya yang sudah lanjut," kata Gigih.

3. Kedua pelaku kini telah ditahan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Atas peristiwa dan laporan ini, Gigih menambahkan, personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus duo kakak adik tersebut.

"Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More