Diduga Pungli, RSUDAM Cabut Hak Dokter Billy Tangani Pasien BPJS

- Ajukan pencabutan izin praktik ke MDP
- Tanggapi sebagai alarm perbaikan mutu dan kinerja pelayanan
- Tolak pungli dan penelantaran pasien
Bandar Lampung, IDN Times - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek menjatuhkan sanksi tegas kepada dr Billy Rosan atas dugaan kasus pungutan liar (Pungli) terhadap pasien BPJS berujung bayi usia dua bulan meninggal dunia pascamenjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.
Dirut RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali mengatakan, saksi tersebut pencabutan hak menangani pasien BPJS hingga batas waktu belum ditentukan.
"Saksi telah disimpulkan terhitung mulai hari ini, saya sebagai pimpinan menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai sanksi tegas," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
1. Ajukan pencabutan izin praktik ke MDP

Lebih dari itu, Imam menegaskan, pihak RSUD Abdul Moeloek juga akan mintai rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP), guna menyoal ihwal izin praktik dr Billy Rosan di rumah sakit plat merah setempat.
"Saya juga berbicara bukan hanya sebagai direktur tapi anggota pimpinan Konsul Kesehatan Indonesia (KKI). Apakah juga dicabut izin praktiknya di RSUDAM, sehubungan dengan tindakan pemungutan di luar prosedur yang ada," tegasnya.
2. Tanggapi sebagai alarm perbaikan mutu dan kinerja pelayanan

Mewakili manajemen dan jajaran direksi, Plt Wadir Pelayanan Medik RSUDAM, dr Yusmaidi menyampaikan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga atas meninggalnya pasien bayi usia dua bulan bernama Alesha tersebut.
Lebih lanjut peristiwa semacam ini merupakan alarm penting bagi pihak RSUDAM, guna memperbaiki mutu dan kinerja pelayanan rumah sakit.
"Kami memandang ini sebagai suatu peringatan. Jadi segala sesuatu tentunya semua yang ada kaitan dengan pasien BPJS itu semua ditanggung oleh BPSJ, itu sudah menjadi komitmen kita untuk bersinergi dengan BPJS," ungkap dia.
3. Tolak pungli dan penelantaran pasien

Yusmaidi juga menegaskan, keputusan saksi ditujukan kepada dr Billy Rosan merupakan pelanggaran. Di samping itu RSUDAM secara tegas tidak mentoleransi praktik dugaan pungli serta penanganan pasien di luar prosedur.
"Terhitung mulai hari ini, sambil kita melihat keputusan dari komite medik terhadap langkah-langkah selanjutnya," kata dia.