Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Kepala Daerah Lampung Pernah Terjaring OTT KPK

Ilustrasi OTT KPK. (IDN Times)
Ilustrasi OTT KPK. (IDN Times)
Intinya sih...
  • Agung Ilmu Mangkunegara, suap proyek infrastruktur Lampung Utara capai Rp1,24 Miliar
  • Mustafa, suap pinjaman daerah Lampung Tengah senilai Rp1,16 Miliar
  • Zainudin Hasan, kasus gratifikasi Lampung Selatan tembus Rp7,16 Miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Dibalik dinamika politik Lampung, sejumlah kepala daerah tercatat pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fenomena ini kembali mencuri perhatian publik karena menunjukkan pola masalah yang berulang: penyalahgunaan wewenang hingga suap proyek.

Deretan nama kepala daerah yang pernah terseret kasus ini menjadi cermin buram tata kelola pemerintahan di daerah. Jika ditotal, jumlah uang korupsi dari lima kasus besar yang telah memiliki angka resmi pemberitaan mencapai sekitar Rp11,28 miliar, belum termasuk kasus terbaru yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardhito Wijaya, yang hingga kini nilai kerugiannya masih menunggu rilis resmi KPK.

Berikut rangkuman lengkap kepala daerah di Lampung yang pernah terjaring OTT KPK, beserta jumlah uang korupsi yang terungkap.

1. Agung Ilmu Mangkunegara, suap proyek infrastruktur Lampung Utara Rp1,24 Miliar

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Agung Ilmu Mangkunegara, lahir pada 17 Agustus 1982, menjabat sebagai Bupati Lampung Utara sejak 2014 hingga 2019. Popularitasnya sempat tinggi, namun runtuh setelah KPK melakukan OTT pada 6 Oktober 2019.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp600 juta–Rp728 juta. Pengembangan kasus dalam berkas persidangan kemudian mengungkap nilai dugaan suap diterima mencapai Rp1,24 miliar, terdiri dari Rp1 miliar dari Dinas PUPR dan Rp240 juta dari Dinas Perdagangan.

Modus kasusnya, uang disalurkan melalui pejabat dinas dan kontraktor untuk melancarkan proyek-proyek strategis kabupaten. Sistem fee proyek ini berjalan dalam periode panjang hingga akhirnya terendus oleh KPK melalui serangkaian pemantauan.

Agung kemudian divonis penjara dan dibebaskan bersyarat pada Januari 2023. Namun namanya tetap secara luas diingat sebagai salah satu bupati dengan kasus korupsi besar di Lampung Utara.

2. Mustafa, suap pinjaman daerah Lampung Tengah senilai Rp1,16 Miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mustafa, lahir 27 Juli 1975, menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah dari 2016 hingga 2018. Hanya dua hari setelah masa jabatannya berakhir, tepatnya 14 Februari 2018, ia terjaring OTT KPK.

Operasi tersebut berhasil mengamankan uang Rp1,16 miliar, terdiri dari Rp1 miliar uang tunai dan Rp160 juta tambahan dari sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Kasusnya bermula dari dugaan suap terkait pengesahan pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar. Uang tersebut disinyalir dikumpulkan dari kontraktor dan kepala dinas untuk meloloskan pembahasan anggaran bersama DPRD Lampung Tengah.

Model “pemungutan dana internal” ini bahkan disebut berlangsung cukup lama. Mustafa akhirnya dijatuhi hukuman penjara dan sempat kembali terseret dalam kasus tambahan yang berkaitan dengan penerimaan fee proyek infrastruktur, memperpanjang daftar perkaranya.

3. Zainudin Hasan, kasus gratifikasi Lampung Selatan tembus Rp7,16 Miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Zainudin Hasan merupakan salah satu kepala daerah Lampung yang menerima vonis terberat. Ia menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan ketika ditangkap KPK dalam OTT pada 26–27 Juli 2018. Dalam dakwaan dan putusan dirilis, terungkap ia menerima total gratifikasi sekitar Rp7,16 miliar.

Angka tersebut terdiri dari beberapa aliran dana, di antaranya Rp3,16 miliar melalui transfer rekening, serta Rp4 miliar dari pihak kontraktor sebagai “commitment fee”. Pola ini dilakukan melalui Dinas PUPR yang saat itu mengelola proyek-proyek infrastruktur bernilai besar.

Zainudin divonis 12 tahun penjara, menjadikannya kepala daerah Lampung dengan hukuman terberat dalam kasus korupsi. Kasus ini juga mengungkap rentannya sektor infrastruktur sebagai ladang pungutan liar dilakukan secara sistematis.

4. Khamami, kasus fee proyek Mesuji senilai Rp1,2 Miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Khamami, Bupati Mesuji dua periode, ditangkap KPK dalam OTT pada 23 Januari 2019. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp1,2 miliar diduga merupakan fee proyek infrastruktur di wilayah Mesuji.

Uang tersebut diberikan melalui kontraktor dan pejabat dinas sebagai bentuk pengamanan proyek tertentu. Kronologi kasus ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi berlangsung melalui jalur berjenjang, mulai dari kontraktor, kepala dinas, hingga bupati sebagai otoritas tertinggi.

Aliran dana fee proyek ini disebut rutin terjadi dalam beberapa kegiatan pembangunan. Dalam putusan pengadilan, Khamami dijatuhi 8 tahun penjara, denda, serta pencabutan hak politik, menjadikannya salah satu kepala daerah dengan hukuman terberat setelah Zainudin.

5. Bambang Kurniawan, suap pengesahan APBD Tanggamus Rp523 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bambang Kurniawan, Bupati Tanggamus periode 2013–2018, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 Oktober 2016. Meski bukan dalam skema OTT, kasusnya termasuk kategori tindak korupsi besar di Lampung.

Ia terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk melancarkan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016. Total uang dibagikan mencapai Rp523.350.000.

Meski nominalnya lebih kecil dibanding kasus kepala daerah lain, kasus ini penting karena menyoroti praktik transaksional eksekutif-legislatif yang merusak sistem penyusunan anggaran daerah. Bambang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta kehilangan jabatan dan hak politik tertentu.

6. Ardhito Wijaya, OTT KPK terbaru Bupati Lampung Tengah

Ilustrasi korupsi. (IDN Times)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times)

OTT yang terjadi pada 10 Desember 2025 kembali mengguncang dunia pemerintahan daerah di Lampung. Kali ini, giliran Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring dalam operasi senyap KPK bersama empat orang lainnya.

Penangkapan itu dilakukan di Lampung dan langsung dikonfirmasi pimpinan KPK, yang menyebut bahwa Ardito telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Lembaga antikorupsi tersebut kini tengah mendalami dugaan suap berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Meski detail konstruksi perkara belum dipublikasikan, OTT ini menjadi sorotan besar mengingat posisi Ardito sebagai kepala daerah aktif.

Tidak hanya melakukan penangkapan, tim penyidik juga menyita uang tunai serta sejumlah logam mulia diduga berkaitan dengan praktik suap. Nilai pastinya akan disampaikan KPK dalam konferensi pers resmi setelah proses gelar perkara.

Peristiwa ini menambah deretan kasus korupsi yang menyeret pejabat daerah di Lampung. Publik juga menyoroti laporan kekayaan Ardito yang tercatat lebih dari Rp12 miliar, kini ikut menjadi bahan analisis penyidik untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih menunggu batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Ardito dan para pihak yang diamankan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Suami Tersangka Korupsi, Bupati Pesawaran Nanda Indira Diperiksa Kejati

11 Des 2025, 14:38 WIBNews