Ciduk 46 Tersangka, Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp70 Miliar

- Ditresnarkoba Polda Lampung memusnahkan narkoba senilai Rp70,2 miliar, termasuk 163 Kg ganja, 68,9 Kg sabu, dan 3.517 butir ekstasi.
- Barang bukti berasal dari pengungkapan 27 laporan kepolisian dengan total 46 tersangka, termasuk anggota jaringan internasional Fredy Pratama.
- Pemusnahan dilakukan dengan uji tes keaslian dan persetujuan dari kejaksaan serta pengetatan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni jelang arus mudik Lebaran 2025.
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp70,2 miliar. Barang bukti meliputi 163 Kg ganja, 68,9 Kg sabu, dan 3.517 butir ekstasi
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus periode Oktober 2024-Maret 2025.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang kita musnahkan kali ini memiliki nilai ekonomis mencapai 70,2 miliar dan menyelamatkan sekitar 442.117 jiwa," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Senin (24/3/2025).
1. Satu dari 46 tersangka bagian jaringan Fredy Pratama

Irfan melanjutkan, seluruh barang bukti disita tersebut merupakan hasil pengungkapan total 27 laporan kepolisian. Dari laporan itu polisi meringkus sebanyak 46 tersangka terdiri dari bandar, pengedar, hingga kurir narkoba.
Puluhan tersangka itu, dikatakan, salah satunya merupakan bagian dari jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama kini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
"Seperti kita ketahui, tersangka menjalankan modus operandi jaringan Fredy Pratama ini merupakan WNA Malaysia inisal MD," ungkapnya.
2. Pemusnahan dibakar hingga diblender

Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, Irfan menyampaikan, seluruh barang bukti narkoba telah dilakukan uji tes untuk memastikan keasliannya. Barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong dan dicampur bahan bakar minyak solar untuk dibakar.
Sedangkan jenis sabu dan pil ekstasi dimasukkan dan digiling dalam blender yang telah dilarutkan dengan cair pembersih toilet. "Kami pastikan, seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan dapat jamin keasliannya, pemusnahan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari pihak kejaksaan," katanya.
3. Perketat penjagaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni

Memasuki masa arus mudik Lebaran 2025, Irfan menambahkan, kepolisian bakal memperketat penjagaan dan pengawasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Lampung, khususnya pada area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Sebab, tak bisa dipungkiri Pelabuhan Bakauheni hingga kini masih menjadi perlintasan jalur favorit bagi para pelaku penyelundup narkotika melalui wilayah Provinsi Lampung
"Kami akan menerapkan strategi selektif prioritas dalam pemeriksaan kendaraan. Jadi anggota kami dibekali informasi intelijen yang mendapat kendaraan mencurigakan berdasarkan informasi akurat, maka itulah yang akan kami hentikan dan periksa. Ini yang disebut selektif prioritas," imbuhnya.