BRI Hormati Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi Rp17,9 Miliar

- Sambut positif penanganan perkara
- Tersangka CA telah disanksi PHK
- Hargai upaya penyitaan aset tersangka
Bandar Lampung, IDN Times - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pringsewu menghormati proses hukum kasus korupsi pengelolaan dana nasabah periode 2021-2025 tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin mengatakan, pihak perbankan setempat mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan kasus korupsi menimbulkan kerugian Rp17,9 miliar tersebut.
"BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut," ujarnya melalui keterangan disampaikan kepada IDN Times, Rabu (23/7/2025).
1. Sambut positif penanganan perkara

Syarifudin turut menyambut positif terkait penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kasus sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan telah menetapkan seorang tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI.
"BRI secara tegas menerapkan Zero Tolerance to Fraud (tidak mentolerir segala bentuk tindakan penipuan, kecurangan, atau penyimpangan) yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," katanya.
2. Tersangka CA telah disanksi PHK

Sebagai tindak lanjut terhadap temuan tersebut, Syarifudin menegaskan, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tersangka CA alias CND menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) pada BRI Kantor Cabang Pringsewu.
"Kami tegaskan, sanksi ini sudah sesuai ketentuan internal perusahaan," ucapnya.
3. Hargai upaya penyitaan aset tersangka

Syarifudin menambahkan, BRI turut menghargai upaya penyidik Kejati Lampung dalam mengamankan barang bukti berkaitan langsung dengan kasus ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara.
Diketahui, kejaksaan telah satu sertifikat tanah dan bangunan berlokasi di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu perkiraan nilai aset Rp450 juta; beberapa unit kendaraan berhubungan langsung dengan tindakan tersangka; serta uang diinvestasikan ke beberapa restoran dengan taksiran sebesar Rp552 juta. Total perkiraan aset diamankan sebesar Rp3,7 miliar.
"Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik," katanya.