Bandar Lampung, IDN Times – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana partisipasi modal (participating interest) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) atas dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera (WK OSES) bernilai sekitar US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar.
Berdasarkan pantauan di gedung Pidsus Kejati Lampung, suasana tampak tegang saat Arinal keluar dari ruang pemeriksaan. Ia keluar mengenakan kemeja hitam yang dilapisi rompi tahanan berwarna merah muda khas tindak pidana khusus (Pidsus) bernomor 6.
Di bagian belakang rompi tersebut tertulis jelas identitas "Tahanan Pidsus Kejati Lampung". Kedua tangannya pun tampak terikat borgol besi saat digiring petugas.
Langkah kaki Arinal didampingi tim penasihat hukumnya dikawal ketat oleh sejumlah petugas dari Kejaksaan dan personel keamanan. Ia terlihat mengenakan masker medis putih tampak menunduk dan menghindari kontak mata langsung dengan kamera saat menembus barisan kerumunan.
Tak hanya itu, mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung ini juga memilih bungkam dari cecaran pertanyaan awak media.
Pascamelewati kerumunan, Arinal langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejati Lampung. Melalui jeruji besi jendela mobil, Arinal tampak terduduk lesu di kursi belakang. Tatapannya kosong mengarah ke luar jendela.
Diketahui, Arinal telah menyambangi kantor Kejati Lampung sejak siang hari, setelah sebelum diinformasikan sempat mangkir dari panggilan penyidikan berkaitan agenda penyidikan perkara dugaan korupsi PT LEB.
