BNNP Lampung Tangkap 1 Kurir Jaringan Asal Aceh, Sita 2 Kg Sabu

- Sabu ditemukan di bantalan casis truk
- Diperintahkan DPO Malaysia, diupah Rp10 juta per Kg
- Residivis kini diancam pidana mati
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu asal jaringan Aceh. Barang bukti disita dua bungkus ukuran besar berisi 2 Kg lebih atau setara 2.050,04 gram.
Tersangka Sintra Akasa (56) warga Sumatera Selatan ditangkap petugas gabungan di gerbang pintu masuk tol Natar KM 96 ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung Selatan, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap jenis sabu jaringan aceh ini, kami mendapatkan satu tersangka atas nama SA berprofesi sebagai supir sekaligus kurir," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman W saat memimpin konferensi pers, Jumat (15/8/2025).
1. Sabu ditemukan di bantalan casis truk

Norman melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, ihwal adanya lalu lintas narkoba jenis sabu bakal memasuki wilayah Lampung melalui jalur tol, Selasa (12/8/2025).
Kemudian BNNP langsung berkoordinasi dengan petugas Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, guna mengidentifikasi taget kendaraan dan kurir sabu tersebut hingga akhirnya mendapati kendaraan Truk Colt Diesel warna kuning bernomor polisi B 9831 XU dikemudian oleh tersangka Sintra.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap target dan kendaraan, di bantalan casis kendaraan ditemukan narkotika diduga jenis sabu sebanyak dua bungkus besar dengan merk tulisan chinese of tea," ungkapnya.
2. Diperintahkan DPO Malaysia, diupah Rp10 juta per Kg

Atas temuan tersebut, Norman melanjutkan, petugas gabungan melakukan pengembangan di wilayah pintu tol Kota Baru daerah Institut Teknologi Sumatera (Itera). Namun nomor penerima sudah tidak aktif dan tak bisa ditelusuri keberadaannya, sebab, nomor itu diduga hanya digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Sintra Akasa diperoleh pengakuan barang haram itu diterima dari tersangka inisial B kini merupakan DP yang diduga tengah keberadaannya di Malaysia. Selain itu, Sintra menyebut dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per kilogram.
"Tersangka diperintah membawa mobil truk yang sudah disiapkan oleh B beserta sabu sebanyak 5 bungkus narkotika diduga seberat 5 Kg. Itu ditaruh di bawah bak truk di bantalan casis yang dimodifikasi, dengan ditambahi papan kayu untuk menaruh narkotika," ucapnya.
Kemudian tersangka baru membawa kendaraan beserta sabu itu dari Lubuk Linggau, Sumsel menuju Lampung di daerah Natar, Candi Mas, Lampung Selatan. "Jadi sebelum teridentifikasi oleh kami, tersangka ini sempat menurunkan 3 bungkus narkotika seberat 3 Kg diduga sabu kepada seseorang tidak dikenal atas perintah B di daerah Natar, Candi Mas," lanjut dia.
3. Residivis kini diancam pidana mati

Atas pengakuan tersebut, Norman menambahkan, tersangka Sintra dan seluruh barang bukti sabu maupun non-narkotikan lainnya langsung di bawa ke.kantor BNNP Lampung guna proses lebih lanjut.
"Tersangka merupakan residivis pada 2016 dengan kasus serupa, dimana tersangka dikenakan putusan pidana penjara selama 17 tahun," katanya.
Dengan keberhasilan ini, BNNP Lampung bersama tim gabungan telah disebut mencegah peredaran narkotika berpotensi merusak masa depan generasi. "Dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang, kita telah menyelamatkan sekitar 20.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika," tegas Kepala BNNP.