Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bisnis Lendir Via MiChat, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polda Lampung

Konferensi pers pengungkapan prostitusi online via MiChat oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiChat. Polisi menangkap dan menetapkan 2 tersangka.

Kedua tersangka inisial AP (18) dan DA (29) warga Bandar Lampung yang ditangkap petugas di indekos teletak di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Tersangka yang merupakan pria insial AP dan DA diamankan atas perkara tindak pidana pedagang orang (TPPO)," ujar Ps. Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024).

1. Pasang taruh Rp400 ribu

Konferensi pers pengungkapan prostitusi online via MiChat oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Andri menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya lokasi kos-kosan dijadikan tempat praktik porstitusi online. Alhasil, petugas menyelidiki dan mengamankan AP dan DA di TKP.

Dikatakan, kedua tersangka memiliki peranan berbeda, tersangka AP sebagai pemilik akun MiChat dan menjajakan wanita berinisial FL (22) dan IG (22), sedangkan DA sebagai pengguna jasa esek-esek tersebut.

"Hasil pemeriksaan kami, DA ini menyewa jasa komersial melalui MiChat seharga Rp400 ribu melalui transfer DANA," ungkapnya.

2. Para wanita diupah Rp50 ribu

Konferensi pers pengungkapan prostitusi online via MiChat oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari praktik ilegal tersebut, Andri mengungkapkan, setiap wanita dijajakan oleh tersangka AP diberi upah sebesar Rp50 ribu, untuk satu kali kencan bersama pria hidung belang yang berhasil dijaring olehnya.

Selain kedua tersangka, petugas turut mengamankan dan menyita barang bukti berupa 11 kotak alat kontrasepsi, 3 unit HP, dan sehelai celana dalam wanita.

"Tersangka AP ini mengakui seluruh perbuatannya telah menjajakan atau memperdagangkan wanita modus serupa berulang kali," katanya.

3. Dijerat 15 tahun penjara

Konferensi pers pengungkapan prostitusi online via MiChat oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas perbuatan tersebut, Andri menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 12 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Untuk ancaman pidana, tersangka ini dijerat maksimal kurungan 15 tahun penjara," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Yogie Fadila
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us