Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Baru 31 Persen Warga Binaan Lapas-Rutan Lampung Divaksinasi COVID-19

Program vaksin massal di Mako Polresta Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times – Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Iwan Santoso menyatakan, dari 8.656 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dan tahanan di seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Lampung, baru 2.686 orang (31 persen) divaksinasi COVID-19.

“Sedangkan sisanya atau belum divaksinasi, telah dijadwalkan untuk vaksin ke puskesmas terdekat di masing-masing wilayah UPT,” jelasnya dilansir dari lampung.kemenkumham.go.id, Minggu (15/8/2021).

Iwan juga mengapreasiasi keberhasilan Lapas Kalianda telah mencapai herd immunity. Hal ini tidak terlepas dari pemberian vaksinasi tahap kedua kepada 569 warga binaan 5-6 Agustus 2021. Total vaksin COVID-19 dosis satu dan kedua untuk warga di lapas itu sudah diberikan 1.254 dosis.

1. Ada beberapa kendala dihadapi

Rapid antigen di Lapas Rajabasa (IDN Times/Istimewa)

Iwan tak menampik, ada beberapa kendala dihadapi Kanwil Kemekumham Lampung beserta jajaran UPT terkait pemberian vaksin kepada warga binaan. Kendala berupa keterbatasan ketersediaan vaksin, warga binaan dengan komorbid dan adanya warga binaan yang tidak memiliki NIK.

"Terkait dengan kendala ketersediaan vaksin, kami terus menjalin komunikasi dengan dinas kesehatan dan bekerja sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil  dalam menemukan NIK warga binaan yang sedang menjalani pidana," ujarnya.

Iwan berharap Kanwil Kemenkumham Lampung beserta jajaran UPT dapat terus membangun sinergi bersama tim satgas COVID-19 provinsi/kota/kabupaten, dan stakeholder terkait.

Itu guna melakukan upaya-upaya apa saja yang perlu dilakukan mulai dari proses 3T yaitu tracing, testing dan treatment terhadap kasus terkonfirmasi COVID-19 dan kegiatan pencegahan melalui kegiatan vaksinasi demi enyukseskan target herd immunity di seluruh lapas/rutan.

2. Melacak kontak erat warga binaan terkonfirmasi positif

Rapid antigen di Lapas Rajabasa (IDN Times/Istimewa)

Terkait menangani persebaran COVID-19  di dalam lapas/rutan, Iwan menyatakan, perlu percepatan pemberian vaksinasi kepada warga binaan.

Selain itu, penanganan warga binaan terkonfirmasi COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan dengan cara  melacak seluruh orang-orang yang berkontak erat dengan warga binaan diduga terkonfirmasi positif.

“Jika ditemukan kasus gejala mirip COVID-19 dilakukan test swab Antigen dan kemudian pelacakan kembali berulang sampai dengan tidak ada lagi yang kontak erat dengan suspek,” jelasnya.

3. Isolasi mandiri selama 10 hari

Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Ekstensi Asrama Haji Rajabasa Lampung (IDN Times/Martin L Tobing).

Iwan mengatakan, isolasi kepada tahanan, napi, anak dan klien yang terkonfirmasi dan mengalami gejala ringan di ruang khusus juga perlu dilakukan.

Isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari dan dilakukan swab antigen ulang atau ditambah minimal tiga hari setelah gejala tidak muncul. WBP yang terkonfirmasi diberikan pengobatan sesuai keluhan tercatat petugas kesehatan dan diberikan pemberian makanan tambahan, multivitamin dan pemberian masker.

Jika ditemukan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala berat maka dirujuk ke rumah sakit rujukan pemerintah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us