Ayah Perkosa Anak Tiri di Bandar Lampung sampai Hamil 7 Bulan

- Setubuhi anak tirinya sejak 7 bulan lalu
- Pelaku tetap gagahi korban meski kondisi hamil
- Ancaman pidana 15 tahun bui bagi pelaku S
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang ayah merudapaksa anak tirinya di Kota Bandar Lampung. Korban kini mengandung dan usia kehamilan tujuh bulan akibat perbuatan bejat pelaku.
Pelaku berinisial S (43) warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling kini telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ya, kami mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku adalah ayah tiri korban," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).
1. Disetubuhi sejak Juli 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dhedi mengungkapkan, pelaku S telah mengamini seluruh perbuatan asusilanya terhadap korban anak di bawah umur berinisial NL (13), tak lain merupakan anak sambungnya sendiri.
Diakui, pelaku S menyetubuhi korban NL saat tertidur pulas di kamarnya pada Juli 2024 kemarin. Sang ayah tiri waktu itu menyelinap masuk ke dalam kamar korban hingga terjadilah tindak pidana asusila tersebut.
"Dari perbuatan awalnya tersebut, pelaku justru berulang kali menyetubuhi korban hingga diakui hampir sekitar 10 kali," ungkapnya.
2. Pelaku tetap setubuhi korban meski kondisi hamil

Akibat perbuatan bejat pelaku tersebut, Dhedi melanjutkan, korban NL pelajar SMP tersebut harus menanggung kehamilan kini telah memasuki usia tujuh bulan.
"Hasil pemeriksaan lainnya, tindakan asusilan ini terakhir dilakukan pelaku pada 23 Mei 2025. Ya, pelaku tetap menggagahi korban meski dalam kondisi hamil," kata dia.
3. Diancam pidana 15 tahun bui

Selain menangkap pelaku S, Dhedi menambahkan, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah helai pakaian hingga satu buah buku kontrol kandungan milik korban anak tersebut.
Atas perbuatannya, S bakal dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499