Bandar Lampung, IDN Times – Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra, Selasa (28/4/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD,” kata Danang, Selasa (28/4/2026).
