Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar, Ini Kata Kajati
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Participating Interest 10 persen senilai lebih dari 17 juta dolar AS dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Way Hui.
  • Ia dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
  • Kejati Lampung menegaskan komitmen menuntaskan kasus ini secara objektif, profesional, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi proses hukum yang berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN TimesArinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra, Selasa (28/4/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan saudara ARD,” kata Danang, Selasa (28/4/2026).

1. Nilai kerugian Rp271 miliar

ilustrasi dolar AS (unsplash.com/Logan Voss)

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS atau senilai Rp271 miliar di wilayah Offshore South East Sumatra.

Dana Participating Interest sendiri merupakan hak daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan," jelasnya.

2. Dijerat pasal korupsi

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyambangi gedung Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Danang menyebut, dalam perkara ini, Arinal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

"Keduanya mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara," jelasnya.

3. Kejati tegaskan komitmen penegakan hukum

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo saat konferensi pers pasca penetapan tersangka Arinal Djunaidi. (IDN Times/Muhaimin)

Danang menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional.

“Kami menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia serta membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara ini,” ucapnya.

Ia juga memastikan seluruh tim penyidik bekerja dengan integritas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editorial Team