Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026). Vonis ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 7 tahun penjara.
Hakim Enan Sugiarto menyatakan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Korupsi dalam bentuk menerima suap dan gratifikasi, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua penuntut umum.
Selain hukuman badan selama 5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti penjara selama 80 hari.
