Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
community.idntimes.com
Ristam Efendi,pelaku pembunuhan ayah kandung di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Pelaku membunuh ayahnya dengan golok sepanjang 80 cm

  • Setelah membunuh, pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap oleh tim gabungan polisi

  • Proses hukum terus berlanjut, termasuk pendalaman motif pelaku dalam menghabisi nyawa ayahnya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Ristam Efendi (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri di Rajabasa Jaya, kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolres Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan ancaman hukuman tersebut menanti pelaku setelah ia melakukan tindakan keji yang merampas nyawa ayahnya, Marso (67).

Peristiwa itu terjadi, Jumat (21/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Rajabasa Jaya.

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Minggu (23/11/2025).

1. Gunakan golok sepanjang 80 Cm

Konferensi pers di Polresta Bandar Lampung pembunuhan ayah kandung. (IDN Times/Muhaimin)

Erwin mengungkapkan, pelaku membunuh ayahnya dengan cara membacok atau menggorok bagian leher korban sebanyak dua kali.

"Polisi mengamankan barang bukti berupa golok bergagang kayu sepanjang 80 cm beserta sarungnya," ujarnya.

2. Sempat kabur

Rustam,pelaku pembunuh ayah kandung di Lampung saat ditangkap. (IDN Times/Tangkap layar video)

Usai membunuh, pelaku melarikan diri dari rumah. Tim gabungan Polsek Kedaton, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dan Resmob Polda Lampung langsung memburu pelaku.

Penyisiran panjang hingga Lampung Selatan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku ditemukan bersembunyi di gubuk di tengah kebun di Dusun Pal Putih, Karanganyar, Jati Agung

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Erwin.

3. Proses hukum berlanjut

Ilustrasi hukuman. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Erwin memastikan, proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk pendalaman motif pelaku menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri.

Namun apa pun motifnya, tetap harus berhadapan dengan ancaman pidana berat. “Yang bersangkutan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya jelas dan tegas,” tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team