Bandar Lampung, IDN Times – Ristam Efendi (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri di Rajabasa Jaya, kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan ancaman hukuman tersebut menanti pelaku setelah ia melakukan tindakan keji yang merampas nyawa ayahnya, Marso (67).
Peristiwa itu terjadi, Jumat (21/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Rajabasa Jaya.
“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Minggu (23/11/2025).
