Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Terdakwa Korupsi Jaringan PDAM Way Rilau Dituntut 5-13 Tahun Penjara

Sidang tuntutan 5 terdakwa korupsi SPAM PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).
Sidang tuntutan 5 terdakwa korupsi SPAM PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Lima terdakwa kasus korupsi pengadaan jaringan pipa distribusi SPAM PDAM Way Rilau menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
  • Terdakwa Daniel Sandjaja dijatuhi tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
  • Terdakwa lainnya juga dituntut dengan hukuman penjara dan denda, serta uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp19,8 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (20/5/2025).

Kelima terdakwa Daniel Sandjaja, pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa; Santo Prahendarto, pihak memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.

Kemudian Suparji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau; Agus Hariyono, Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa; dan Soni Rahadhiyan, Kepala Bagian PBJ Kota Bandar Lampung pada 2019.

1. Terberat dituntut 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp17,8 miliar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, JPU Tegar Satria, mengatakan, kelima terdakwa kompal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap terdakwa Daniel Sandjaja dijatuhi tuntutan 13 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Termasuk dimintai uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dikurangi uang titipan saksi Monang sebesar Rp250 juta.

"Sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp17.626.616.682,48 subsider 10 tahun 5 bulan," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (21/5/2025).

2. Keempat terpidana lainnya dituntut 5-7 tahun

Kegiatan tim penyidik Kejati geledah kantor PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung. (Dok. Kejati Lampung).
Kegiatan tim penyidik Kejati geledah kantor PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Sedangkan terdakwa Santo Prahendarto dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Termasuk uang pengganti sebesar Rp800 juta dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp50 juta, sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp750 juta subsider 6 tahun 5 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Suparji dijatuhi tuntutan 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 5 tahun dan 5 bulan kurungan.

Selanjutnya Agus Hariyono dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp730.025.000 dikurangi uang titipan Rp50 juta, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp680.025.000 subsider 6 tahun 5 bulan.

"Untuk terdakwa Soni Rahadhiyan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk uang pengganti sebesar 300 juta sudah dibayar lunas," rinci Tegar.

3. Memberatkan karena tak mendukung pemberantasan korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Tegar menambahkan, hal-hal memberatkan dalam pembacaan tuntutan ini dikarenakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan dana yang bersumber dari keuangan negara.

Perbuatan para terdakwa dalam perkara korupsi ini telah menimbulkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp19,8 miliar.

"Para terdakwa juga tidak berupaya memulihkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka. Namun, hal yang meringankan adalah karena para terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us