4 IRT di Lampung Terlibat Praktik Sindikat Pemalsuan SKCK Via Daring

- Satreskrim Polres Tulang Bawang membongkar sindikat pemalsuan SKCK online.
- Lima pelaku, termasuk empat ibu rumah tangga, ditangkap di tiga lokasi berbeda.
- Para pelaku menjual SKCK palsu melalui media sosial dengan harga Rp125-150 ribu per lembar.
Tulang Bawang, IDN Times - Satreskrim Polres Tulang Bawang membongkar praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) via online. Lima dari empat pelaku ditangkap berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Kelima pelalu inisial S alias F (28) warga Karawang, Jawa Barat dan empat pelaku IRT ialah SA (22) warga Desa Mataram Ilir, Seputih Surabaya, Lampung Tengah; EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Dente Teladas, Tulang Bawang; IP (28) dan YA (26) warga Sungai Menang, OKI, Sumatera Selatan.
"Kami mengungkap sindikat pemalsu SKCK yang dilakukan lima orang pelaku, terdiri dari satu laki-laki berprofesi wiraswasta dan empat perempuan merupakan IRT," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Jumat (7/3/2025).
1. SKCK palsu dijual Rp125-150 ribu per lembar

Noviarif melanjutkan, kelima pelaku ditangkap petugas kepolisian setempat di tiga lokasi dan waktu berbeda-beda. Mulanya, petugas meringkus SA dan EM di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.
Kemudian kasus dikembangkan dengan menangkap IP dan YA di Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel. Lalu petugas berhasil menciduk otak pembuat SKCK palsu yakni S alias F di Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"S alias F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer dan dijual seharga Rp50 ribu per SKCK kepada keempat pelaku. Sementara SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu ke warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp125-150 ribu per lembar SKCK," ungkap Kasatreskrim.
2. Dipasarkan via medsos

Dalam praktiknya, Noviarif mengungkapkan, para pelaku memasarkan atau menjajakan SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial (Medsos) seperti Instagram (IG) dan Facebook (FB).
Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberitahu kepada pemesan bahwa SKCK yang ditawarkan tersebut merupakan palsu. Pascaterjalin kesepakatan transaksi, SKCK palsu ini akan dikirim dalam bentuk portable document format (PDF) kepada pemesan.
"Setelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp125-150 ribu per SKCK. Aksi sindikat pemalsu SKCK ini sudah berlangsung sejak 2022," ucap dia.
3. Para pelaku diancam pasal berlapis

Noviarif menambahkan, kelima pelaku sindikat pemalsu SKCK yang sudah ditangkap kini tengah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dua pasal berlapis.
Persangkaan pertama, Pasal 51 ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. Kedua, Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Kami tegaskan segala praktik pemalsuan maupun penggunaan dokumen palsu, termasuk SKCK merupakan pelanggaran tindak pidana. Kami imbau masyarakat dapat memahami tindakan tersebut," tegas Kasatreskrim.