Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4.941 Napi Lampung Diajukan Terima Remisi 17 Agustus dari Kemenkumham

Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Bandar Lampung simbolis menerima surat keterangan pemberian remisi oleh Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Senin (17/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing
Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Bandar Lampung simbolis menerima surat keterangan pemberian remisi oleh Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Senin (17/8/2020). (IDN Times/Martin L Tobing

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengusulkan ribuan warga narapidana dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Provinsi Lampung. Itu guna mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan.

Hal tersebut termasuk dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia jatuh pada Selasa (17/8/2021).

"Untuk napi mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan tahun ini, kita usulkan sebanyak 4.941 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Lampung, Farid Junaedi, kepada IDN Times, Kamis (16/8/2021).

1. Ada 52 warga binaan bakal langsung bebas

Lapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Lapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Farid melanjutkan, jumlah tersebut masih hanya sebatas pengusulan dan masih harus menunggu keputusan final atau persetujuan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Usulan ini kurang lebih sama dengan jumlah tahun kemarin, hampir 4.000 orangan. Ini masih bisa berubah, sesuai SK-nya nanti," kata dia

Menurut Farid, usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yaitu, Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 4.889 orang, sementara RU II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. "Remisi ini bervariatif mulai dari 1 sampai 6 bulan," sambungnya.

2. Remisi sesuai undang-undang

Farid menjelaskan, pemberian remisi ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Pemberian remisi itu sesuai dengan pemantauan selama masa tahanan baik di lapas maupun rutan seperti berkelakuan baik dan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Sementara untuk napi anak, ini ketentuan selama tiga bulan terakhir," kata dia.

3. Masuk kategori administrasi dan substantif

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Farid menjelaskan, remisi ini terbagi dua kategori yaitu administrasi dan substantif, untuk administrasi telah menjalani minimal 6 bulan pidana penjara.

"Sementara substantif, harus tidak pernah melakukan pelanggaran, berbuat baik, dan melaksanakan program-program di masing-masing Lapas ataupun Rutan," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us