Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

36 Tahun, Keluarga Korban Desak Prabowo Tuntaskan Kasus Talangsari

Sejumlah aktivis membentangkan poster saat Aksi Kamisan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/11/2024). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Intinya sih...
  • Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 7 Februari 1989.
  • Keluarga korban menegaskan harapan agar kasus ini segera dilakukan penyelidikan dan diadili sesuai rekomendasi Komnas HAM, serta memulihkan nama baik para korban.
  • Peringatan 36 tahun peristiwa Talangsari disertai aksi damai di Kejagung dan Kamisan di Istana Negara sebagai bentuk tuntutan penyelesaian kasus.

Bandar Lampung, IDN Times - Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menuntaskan salah satu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terjadi di Kabupaten Lampung Timur pada 7 Februari 1989 silam.

Ketua PK2TL, Edi Arsadad mengatakan, tuntutan tersebut upaya mengecam kelalaian dan pengabaian negara dalam penuntasan peristiwa Talangsari telah memasuki usia 36 tahun tanpa adanya ujung penyelesaian.

"Iya, kami bukan hanya lagi mendorong tapi mendesak, lebih dari ini malah memaksa negara, karena ini kewajiban negara untuk menyelesaikan ini semua," ujarnya dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

1. Minta segera tindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM

PK2TL di Kantor KontraS, Jakarta. (Hadi Jakariya)

Edi menegaskan, harapan para keluarga korban peristiwa Talangsari sejak dahulu hingga hari ini kepada negara tidak pernah berubah, agar kasus pelanggaran berat HAM ini segera dilakukan penyelidikan sesuai rekomendasi Komnas HAM dan diadili di Pengadilan Ad Hoc merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kemudian para keluarga korban dipulihkan nama baiknya, dikarenakan meraka hingga kini masih terstigma dengan pandangan dan sebutan-sebutan negatif.

"Sampai dengan hari ini, beberapa tanah milik warga dan keluarga korban Talangsari yang dirampas secara paksa oleh aparat saat itu belum dikembalikan. Kami menuntut ini," desaknya.

2. Titip harapan penyelesaian ke Prabowo

Presiden Prabowo hadir di Rapim TNI-Polri tahun 2025, Kamis (30/1/2025) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sejalan kepemimpinan presiden Indonesia ke-8 ini, Edi mengharapkan, Prabowo Subianto dan pemerintahannya dapat menindaklanjuti pernyataan Joko "Jokowi" Widodo yang telah menyatakan 12 kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya peristiwa Talangsari.

"Ini pernyataan resmi seorang presiden dan dapat menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menindaklanjuti proses penyidikan kasus ini," katanya.

3. Peringatan 36 tahun diwarnai aksi di Kejagung hingga Kamisan di Istana Negara

Shutterstock

Peringatan 36 tahun berlalu peristiwa Talangsari, Edi menambahkan, ia bersama sejumlah perwakilan keluarga korban menggelar aksi damai di depan kantor Kejagung dan telah menyampaikan aspirasi kepada petugas pelayanan dan pengaduan agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

"Di sana, kami juga minta Kejaksaan Agung agar berkoordinasi lebih lanjut kepada pihak Komnas HAM terkait rekomendasi yang sudah diserahkan. Poin pertemuannya itu," ucapnya.

Kemudian rombongan keluarga korban juga mengikuti aksi Kamisan ke-850 di depan Istana Negara. "Ini aksi solidaritas yang memang sudah dilakukan rutin dan kami menyampaikan orasi terkait tuntutan-tuntutan kami," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us