2 Pria Bertetangga di Lampung Timur Terlibat Cekcok Berujung Penikaman

- Dua pria bertetangga di Lampung Timur terlibat cekcok mulut hingga penganiayaan menggunakan senjata tajam.
- Peristiwa terjadi saat keduanya sedang membantu mempersiapkan acara yasinan, yang berujung pada penikaman korban SN oleh tersangka PY.
- Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan tersangka YP berhasil diamankan dengan barang bukti pisau cutter untuk penyidikan lebih lanjut.
Lampung Timur, IDN Times - Dua pria bertetangga di Desa Braja Saksi, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur terlibat cekcok mulut hingga berujung tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah warga, di Desa Braja Sakti, Senin (7/10/2024). Insiden ini melibatkan tersangka inisial PY (42) dan korban SN (44).
"Benar, kami menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera bertindak cepat dan mengamankan tersangka PY," ujar Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, Selasa (8/10/2024).
1. Tersangka emosi saat adu mulut dengan korban

Dalam perkara ini, Siregar mengungkapkan, tersangka PY dan korban SN mulanya sedang membantu di rumah tetangganya untuk mempersiapkan acara yasinan atau pengajian bakal digelar pada malam harinya.
Namun saat itu, keduanya tiba-tiba terlibat cekcok adu mulut hingga berbuntut pada tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter. "Saat itu, tersangka YP tersulut emosi akibat perdebatan keduanya seketika menikamkan pisau cutter ke korban SN," ungkap Kapolsek.
2. Luka di bagian tangan

Akibat aksi penganiayaan tersebut, Siregar melanjutkan, korban terluka pada bagian tangannya. Selanjutnya SN langsung melaporkan peristiwa yang telah dialaminya ke Mapolsek Way Jepara.
"Dari laporan korban ini, hasil penyelidikan mengamankan tersangka YP berikut barang bukti senjata tajam jenis cutter," ucapnya.
3. Terancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan

Pascaberhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, Siregar menambahkan, tersangka YP bersama barang bukti pisau cutter langsung dibawa ke kantor Polsek Way Jepang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka YP kami jerat Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan, ancaman maksimal hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara," kata kapolsek.