164 Kejadian Khusus Pilkada Lampung, 10 Wilayah Kurang Surat Suara!

Intinya sih...
- Bawaslu Provinsi Lampung temukan 164 kejadian khusus pada tahap pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024.
- Kurangnya surat suara, intimidasi terhadap penyelenggara, surat suara tertukar, rusak, dan kelebihan surat suara terjadi di beberapa kabupaten/kota.
- Jajaran pengawas Pemilu melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menghimpun sebanyak 164 kejadian khusus pada tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 10 kabupaten/kota tercatat mengalami kekurangan surat suara.
Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, pengawasan kejadian khusus tersebut ditemukan surat suara tertukar terjadi dibeberapa titik TPS, kekurangan surat suara untuk Pilgub, Pilbup maupun Pilwakot, adanya surat suara rusak, intimidasi terhadap penyelenggara, serta kelebihan surat suara.
"Ini dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur, serta ketentuan yang berlaku. Total kami temukan ada 164 bentuk kejadian khusus," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (29/11/2024).
1. Kejadian surat suara kurang dan tertukar
Hamid menjelaskan, hasil pengawasan temuan kejadian kekurangan surat suara terjadi di beberapa titik, khususnya 10 kabupaten/kota meliputi Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulang Bwang Barat pada surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
"Atas kejadian ini, jajaran pengawas Pemilu secara langsung melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis, untuk segera mengatasi permasalahan tersebut," katanya.
Sementara terkait temuan surat suara tertukar, itu terjadi saat berlangsungnya pemungutan suara di empat darah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu dan Mesuji. "Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu, memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar dan memastikan penyelanggara teknis baik KPPS, PPK, dan KPU untuk menindaklanjuti surat suara tertukar," lanjut dia.
2. Temuan warga hendak memaksa masuk ke TPS saat pemungutan suara
Terkait temuan surat suara rusak, dikatakan Hamid, hasil pengawasan mendapati kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Lampung Barat. Surat suara dimaksud, rusak terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat suara.
"Dengan ini, pengawas Pemilu secara langsung meminta tim penyelenggara teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan," ucapnya.
Kemudian kejadian khusus lainnya, pengawas Pemilu mendapati warga mengaku sebagai pemantau Pilkada memaksa masuk pada area TPS pada saat pemungutan suara. Padahal, ia tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan oleh KPU.
"Tindakan ini tidak diperkenankan oleh KPPS dan pengawas TPS 2 Kecamatan Metro Timur, sehingga dilakukan pendekatan persuasif guna memberikan penjelasan terkait aturan," sambung dia.
3. Tertibkan sebanyak 90.910 APK paslon
Atas semua kejadian khusus ini, Hamid menambahkan, jajaran pengawas Pemilu telah melakukan sejumlah upaya tindak lanjut seperti menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS, mengidentifikasi potensi-potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU, dan terus menelusuri informasi kejadian-kejadian khusus tersebut.
"Kami juga terus melakukan koordinasi secara berjenjang dan berbagi informasi secara update ke sesama jajaran pengawas. Hasil pengawasan ini akan dilakukan update data, hingga tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara selesai dilaksanakan," imbuhnya.
Selain kejadian khusus, Hamid turut menyampaikan, pihaknya juga telah menertibkan alat peraga kampanya (APK) paslon Pilkada 2024 sebanyak 90.910 APK. "Penertiban ini kami dibantu oleh tim pemerintah daerah, dalam hal ini Polisi Pamong Praja," katanya.