UPT KIR Bandar Lampung Catat 27.027 Uji Kelayakan Kendaraan di 2024

Bandar Lampung, IDN Times – UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung mencatatkan 27.027 kendaraan yang melakukan uji kelayakan di tahun 2024.
Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang mengatakan, kendaraan yang menjalani uji kelayakan pada 2024 didominasi oleh jenis truk yang tercatat lebih dari 20.000 unit.
"Selain truk, kendaraan jenis pickup, bus, kendaraan khusus, dan kendaraan pribadi juga turut melakukan uji kelayakan," katanya, Minggu (5/1/2024).
1. Meningkat dibandingkan tahun lalu

Andi menyebut angka ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai sekitar 16.000 kendaraan yang melakukan uji kelayakan.
"Peningkatan jumlah kendaraan yang diuji dipengaruhi oleh semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya uji kelayakan kendaraan demi keselamatan," ujarnya.
2. Adanya kendaraan yang numpang uji

Selain uji berkala, Andi membeberkan UPT KIR juga mencatat adanya kendaraan yang melakukan numpang uji.
Ada dua kategori numpang uji, yakni numpang uji keluar, yang berarti kendaraan dari Bandar Lampung melakukan uji di luar kota, dan numpang uji masuk, di mana kendaraan dari luar kota melakukan uji di Bandar Lampung.
"Pada 2024, tercatat 1.605 kendaraan numpang uji keluar, sementara 147 kendaraan numpang uji masuk," bebernya
Andi menjelaskan bahwa jumlah kendaraan yang melakukan uji kelayakan meningkat tajam pada tahun ini. "Selain program layanan gratis, banyak masyarakat yang kini semakin sadar akan pentingnya uji kelayakan kendaraan untuk keselamatan bersama," tambahnya.
3. Harapan

Andi berharap kedepannya, masyarakat akan semakin rutin melakukan uji kelayakan kendaraan untuk menjaga keselamatan di jalan. Selain itu, ia juga berharap agar pemerintah pusat mempertimbangkan untuk memasukkan uji kelayakan kendaraan bermotor ke dalam PAD.
"Dengan masuknya ke PAD akan memberi kontribusi pada pemasukan daerah dan mendukung pembangunan daerah," jelasnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 yang tidak mencantumkan retribusi uji kendaraan dalam perimbangan pajak dan retribusi daerah.