Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menolak permohonan banding putusan pemecatan alias sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Sidang banding AKP Andri Gustami tersebut dipimpin Kepala bidang hukum (Kabidkum) Polda Lampung Kombes Ahmad Basahil, Rabu (1/11/2023).
"Ya, untuk upaya banding AKP AG (Andri Gustami) telah disidangkan dengan Ketua Komisi Sidang Banding oleh Kabidkum Polda Lampung, dengan hasil menolak permohonan Banding," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik kepada IDN Times, Jumat (10/11/2023).
