Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Putusan Sela AKP Andri Gustami, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang putusan sela AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (9/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Hakim memutus sidang perkara jaringan narkotika internasional Fredy Pratama dilanjutkan ke tahapan pembuktian.

Putusan Majelis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, saat sidang agenda putusan sela bagi terdakwa AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Kamis (9/11/2023).

"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa Andri Gustami dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Lingga saat membacakan putusan sela terdakwa.

1. Penolakan eksepsi karena sudah masuk pokok perkara

Sidang putusan sela AKP Andri Gustami, eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan terlibat kasus narkotika Fredy Pratama, Kamis (9/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, Ketua Tim Pesaihat Hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Alibutho, menyebut pihaknya menerima ketetapan dan bersiap melanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

"Hakim menyimpulkan dari pendapat JPU dan penasihat hukum dibahas dan disimpulkan. Keputusan selanya menolak eksepsi kita. Hakim menolak dan melanjutkan persidangan," ujarnya saat diminati keterangan.

Ihwal alasan penolakan, ia menyebut Majelis menganggap bahwa nota keberatan terdakwa AKP Andri Gustami sudah memasuki pokok perkara.

"Alangkah baiknya apabila sudah masuk ke dalam pokok perkara, ya dibahas di sesi persidangan pemeriksaan saksi dan pembuktian," tambah dia.

2. Eksepsi untuk mencari kebenaran materil formil

Sidang eksepsi terdakwa AKP Andri Gustami, eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan terlibat kasus narkotika Fredy Pratama, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain menerima putusan sela tersebut, Alibutho menyampaikan, pihaknya cukup merasa puas dengan penilaian Majelis Hakim, karena telah menyampaikan secara prosedural dan sesuai peraturan perundang-undangan. Apalagi isi nota keberatan kliennya telah disusun dan dipertimbangkan secara matang untul mencari kebenaran materil formil dalam perkara.

"Pada dasarnya Jaksa adalah rekan mencari kebenaran, dan kami juga mencari kebenaran, jadi kami menanggapinya ini baik," pungkasnya.

3. Sidang pembuktian dilaksanakan Senin pekan depan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Pasca agenda sidang putusan sela ini, Alibutho mengatakan pihaknya bersama klien akan mempersiapkan diri untuk menjalani sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

"Sidang selanjutnya pada Senin, 13 November 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Tama Wiguna
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us