JPU Tolak Eksepsi AKP Andri Gustami, Minta Hakim Tetap Adili Perkara

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung menolak nota keberatan alias eksepsi mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Terdakwa mempertanyakan surat dakwaan dan meminta majelis hakim menyatakan batal demi hukum.
Penolakan Penuntut Umum itu disampaikan di sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa AKP Andri Gustami dalam sidang lanjutan kasus keterlibatan jaringan narkotika internasional Fredy Pratama di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/11/2023).
"Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, sampai pada kesimpulan bahwa surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP," ujar Eka Aftarini saat membacakan tanggapan Penuntut Umum.
1. Pernyataan dakwaan tidak cermat, lengkap, dan kurang jelas tidak didasari hukum dan argumen kuat

Ihwal eksepsi AKP Andri Gustami menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap dan kurang jelas sehingga harus dinyatakan dinyatakan batal demi hukum, Eka mengungkapkan, pernyataan itu tidak dilandasi oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi akurat.
"Selanjutnya kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan," pintanya.
2. Memohon perkara Andri Gustami tetap dilanjutkan

Melalui tanggapan penuntut umum ini, Eka memohon majelis hakim bertugas memutus dan menetapkan, bahwa keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Andri Gustami tidak dapat diterima atau ditolak.
Kemudian majelis hakim dapat menyatakan, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) berlaku.
"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana atas nama Andri Gustami tetap dilanjutkan," jelas dia.
3. Tanggapan eksepsi terdakwa mengacu Pasal 156 KUHAP

Dalam menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tersebut, Eka mengungkapkan, pihaknya selaku JPU mengajukan tanggapan dipandang relevan dalam penerapan hukum secara murni berkaitan ruang lingkup eksepsi.
"Tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Andri Gustami dalam perkara pidana ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 KUHAP," tandas JPU.



















