Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pria Way Kanan Pelaku Pencabulan Ditangkap di Warung Pecel Lele Kaltim

Bandar Lampung
3 min read
Pria Way Kanan Pelaku Pencabulan Ditangkap di Warung Pecel Lele Kaltim
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
  • Polres Way Kanan menangkap ES (32) di sebuah warung pecel lele di Penajam, Kalimantan Timur, terkait dugaan persetubuhan atau pencabulan berulang terhadap anak.
  • Laporan dibuat pada 14 April 2025; korban kini berusia 18 tahun, tetapi dugaan peristiwa pertama terjadi saat korban masih anak pada Juni 2022 di Banjit.
  • Penyidik mendalami dugaan kejadian lain di Terbanggi Besar pada 2024 dan 2025, setelah memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan bukti; tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Way Kanan, IDN Times - Pria berinisial ES (32), warga Kampung Kemu Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan ditangkap di wilayah Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pria itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga terjadi secara berulang.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto menjelaskan. perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 14 April 2025 di Polres Way Kanan. Korban dalam perkara ini seorang perempuan.

"Meskipun saat ini korban telah berusia 18 tahun, dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi ketika korban masih berusia anak. Karena itu, identitas korban tetap kami lindungi sesuai prinsip perlindungan terhadap korban anak," ujar Riswanto, Rabu (30/9/2026).

  1. 1. Ditangkap di warung pecel lele

    Pria berinisial ES (32), warga Kampung Kemu Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan ditangkap di wilayah Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Dok. Polres Way Kanan).
    Pria berinisial ES (32), warga Kampung Kemu Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan ditangkap di wilayah Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Dok. Polres Way Kanan).

    Terkait kronologi penangkapan pelaku, Riswanto mengungkap, setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terlapor berada di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

    Menindaklanjuti Informasi tersebut, petugas Unit PPA kemudian bergerak menuju lokasi. Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menemukan dan menangkap terlapor di sebuah warung pecel lele di wilayah Kelurahan Penajam.

    Terlapor selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

  2. 2. Kapan perbuatan asusila itu terjadi?

    Ilustrasi asusila/kekerasan pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana)
    Ilustrasi asusila/kekerasan pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana)

    Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan pertama terjadi sekitar pertengahan Juni 2022 di sebuah ruangan di lingkungan salah satu Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Banjit, Way Kanan.

    Saat itu, korban yang masih berusia anak dipanggil oleh terlapor ke sebuah ruangan dengan alasan menanyakan kondisi kesehatan korban. Kemudian berlanjut menjadi tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor.

    Korban mengaku tidak berani melakukan perlawanan karena merasa takut dan menghormati terlapor yang saat itu dianggap sebagai orang yang dituakan di lingkungan pesantren.

  3. 3. Tidak hanya terjadi satu kali

    Ilustrasi asusila/kekerasan pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana)
    Ilustrasi asusila/kekerasan pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana)

    Berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, tetapi berlangsung berulang dalam kurun waktu tertentu.

    Penyidik juga mendalami dugaan kejadian yang disebut terjadi di wilayah Terbanggi Besar Kabupaten Lampung tengah termasuk pada 29 November 2024 dan 2 Februari 2025.

    Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara.

  4. 4. Terancam pidana penjara 20 tahun

    Ilustrasi penjara
    Ilustrasi penjara (magnific.com/magnific)

    Dalam perkara ini, tersangka dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    "Ancaman maksimal 20 tahun penjara karena perbuatan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tertentu," jelas Riswanto

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More