Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMK Bandar Lampung 2025 Diprediksi Naik Rp201 Ribu

Ilustrasi upah. (Pixabay.com)
Intinya sih...
  • UMK 2025 Bandar Lampung diperkirakan naik menjadi Rp3.304.631, mengikuti keputusan pemerintah pusat.
  • Pihak Disnaker Bandar Lampung masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan kenaikan upah minimum.
  • Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana merespons positif rencana kenaikan UMK, siap mengikuti aturan pemerintah pusat setelah ada regulasi.

Bandar Lampung, IDN Times – Upah Minimum Kota (UMK) 2025 Bandar Lampung diperkirakan naik menjadi Rp3.304.631. Kenaikan ini mengikuti keputusan pemerintah pusat menetapkan peningkatan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan UMK Bandar Lampung saat ini sebesar Rp3.103.631. Jika dihitung dengan kenaikan 6,5 persen, terdapat tambahan sekitar Rp 201.000.

“Tahun 2024 UMK kita 3.103.631. Kalau dikalikan 6,5 persen, kenaikannya sekitar 201 ribu. Jadi, di 2025 UMK diprediksi menjadi 3.304.631,” jelas Hardiansyah, Selasa (3/12/2024).

1. Tunggu regulasi resmi

Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandar Lampung, Hardiansyah. (IDN Times/Muhaimin)

Hardiansyah menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, tepatnya Kementerian Ketenagakerjaan.

"Semua kebijakan dari pusat harus diatur oleh peraturan. Kita butuh acuan atau dasar hukum untuk melaksanakan kenaikan ini," tambahnya.

2. Pemkot bakal ikuti aturan pusat

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat diwawancarai. (IDN Times/Muhaimin)

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana merespons positif rencana kenaikan upah minimum tersebut. Ia menyebut pemkot, siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Iya dong, insya Allah. Kita juga sedang menunggu dari Kemenaker. Setelah ada regulasi, kita akan rapatkan dan langsung umumkan kenaikan UMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

3. Arahan Presiden Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/12). (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

“Menaker awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami putuskan menaikkan upah rata-rata minimum nasional sebesar 6,5 persen,” katanya.

Adanya kebijakan ini, pekerja di Bandar Lampung diprediksi akan mendapatkan kenaikan upah yang signifikan pada 2025. Pemerintah daerah kini hanya menunggu regulasi resmi untuk memastikan implementasinya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Martin Tobing
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us