Tujuh Tersangka Ditangkap Kasus Sabu 94,7 Gram, Ada Eks Konselor BNN

Tanggamus, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu senilai hampir Rp100 juta serta berhasil menangkap tujuh tersangka. Dua di antaranya merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Lampung.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi melalui konferensi pers, Rabu (1/9/2021).
1. Diawali penangkapan FE samg residivis

Kapolres mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram diawali penangkapan terhadap tersangka FE (41) alias N yang diduga sebagai pengedar. Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip itu dibekuk, Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain FE sebagai terduga pengedar, petugas juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya yaitu AW (20) dan CI (30), keduanya warga Pekon Sukabanjar.
Ditangkap juga AQ (21) alias Aan dan IS (27) yang merupakan warga Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang. Dua tersangka lagi, yaitu HP (38) dan HGP (32). Keduanya (HP dan HGP) berstatus warga binaan di salah satu lapas di Lampung akibat kasus serupa," kata AKBP Satya.
2. Peran masing-masing tersangka

Menurut Satya, pengedar FE "pemain lama" di peredaran narkoba. Bahkan dia baru menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Kotaagung pada Mei lalu.
Bukannya jera, FE justru kembali mengulangi aksinya untuk meracuni generasi muda Kabupaten Tanggamus. Tujuh tersangka itu memiliki peranan masing-masing.
FE peranannya diduga sebagai pengedar. Kemudian AW dan CI diduga sebagai kaki tangan FE. AQ mengaku berperan sebagai kurir sabu milik FE. Dia memiliki kaki tangan lagi, yaitu IS. Lalu dua narapidana HP dan HGP, berperan sebagai pemesan sabu-sabu yang dibeli FE kepada salah seorang bandar.
"Kini bandarnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tukas kapolres.
Kapolres menegaskan, terhadap ketujuh tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 junto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
3. Mantan konselor BNN kini napi

AKBP Satya mengatakan, ada beberapa barang bukti berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini. Rinciannya, sabu-sabu seberat 94,72 gram. Sabu itu berbentuk 22 paket kecil siap edar. Lalu satu linting ganja kering, 4 kaca pirek, 6 pipet, 2 plastik alumunium foil, dan 2 unit handphone.
Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram ini, juga tak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak Lapas tempat HP dan HGP menjalani vonisnya. Ini juga berkat kerja keras Tim Cobra yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba.
Fakta lainnya, tersangka HGP yang merupakan napi dalam perkara ini, sebelumnya adalah seorang Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia ditangkap tahun 2017 lalu. Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijatuhi vonis empat tahun.
Saat baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika, HGP kembali melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 sehingga divonis sepuluh tahun penjara.