Tersisa Rp9,5 Miliar, Kejari Setor Uang Pengganti Korupsi Jl Ir Sutami

- Tersisa uang pengganti perkara Rp9,5 miliar
- Terus buru pembayaran kerugian negara
- Vonis empat terdakwa
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribahwono tahun anggaran 2018-2019, Rabu (23/07/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan, uang pengganti kerugian negara ini disetorkan oleh terpidana Hengki Widodo alias Engsit senilai Rp1 miliar. "Ini sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023," ujarnya dimintai keterangan.
1. Tersisa uang pengganti perkara Rp9,5 miliar

Tama melanjutkan, penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Alhasil, hingga saat ini perkara korupsi tersebut total telah memulih atau memulangkan uang pengganti kerugian neara sebanyak Rp12.050.000.000. "Ya, bahwa dalam perkara ini yang belum berhasil dipulihkan kurang lebih mencapai 9.562.765.629," rinciannya.
2. Terus buru pembayaran kerugian negara

Kejari Bandar Lampung melalui Bidang Pidsus terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk terpidana Hengki Widodo alias Engsit guna bersikap kooperatif segera membayarkan pidana tambahan uang pengganti.
"Kami terus berupaya memulihkan kerugian keuangan negara, kami juga meminta dukungan masyarakat dalam urusan penegakan hukum di wilayah Kota Bandar Lampung," ucap dia.
3. Vonis empat terdakwa

Dalam kasus korupsi tersebut, perkara ini diketahui mencokok empat terdakwa yakni Engsit dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Rukun Sitepu divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp150 juta subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, divonis 7,5 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Lalu terdakwa Sahroni divonis hakim dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. Termasuk dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta, subsidair hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.