Tersangka Korupsi Rp17,9 Miliar, Manager BRI Pringsewu Ditahan Kejati

- Penetapan status tersangka sudah penuhi 2 alat bukti cukup, memeriksa 40 saksi
- Langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung selama 20 hari
- Komitmen sikat praktik korupsi dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli 2025
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dan menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana nasabah kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu periode 2021-2025.
Tersangka CA alias CND menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) pada kantor BRI Cabang Pringsewu. Perbuatannya dalam perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar.
"Kami sampaikan, perkembangan penanganan perkara kasus ini telah menetapkan CA alias CND sebagai tersangka," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat memimpin konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
1. Penetapan status tersangka sudah penuhi 2 alat bukti cukup

Armen menyampaikan, penetapan status tersangka terhadap CA alias CND kali ini setelah tim penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dan memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang.
Kemudian penyidik memperoleh dan menyimpulkan dua alat bukti yang cukup, untuk meningkatkan status perempuan tersebut dari saksi menjadi tersangka.
"Ya, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sebagaimana surat penetapan Nomor: TAP-12/L.8/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025," ungkapnya.
2. Langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung

Pascaditetapkan tersangka, Armen melanjutkan, CA alias CND telah langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Juli 2025 sampai dengan 09 Agustus 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.
"Kami tegaskan penahanan di tingkat penyidikan ini dilakukan.untuk kepentingan penyidikan dalam perkara," kata dia.
3. Komitmen sikat praktik korupsi

Sejalan dengan penanganan perkara korupsi tersebut, Armen menambahkan, Kejati Lampung terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum di Provinsi Lampung.
Terlebih dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli 2025, pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir praktik-praktik korupsi terjadi di wilayah hukum setempat.
"Kejaksaan Tinggi Lampung siap untuk melayani seluruh masyarakat Lampung dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan," tegas Aspidsus.